Heboh Broadcast RS Tak Boleh Tanyakan Biaya ke Pasien, Ini Faktanya

Sejumlah calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Sebuah pesan berantai berisi gebrakan Menteri Kesehatan Terawan Putranto mengenai pelayanan BPJS Kesehatan baru-baru ini kembali beredar di media sosial. Dalam pesan itu disebutkan bahwa pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk dan ditangani secara serius di rumah sakit manapun termasuk RS bintang 5 tanpa harus membayar lebih dahulu. 

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Pesan itu juga mengatakan bahwa, dalam kondisi darurat, RS tidak boleh bertanya tentang pembayarannya. Pasien kondisi darurat harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang biaya. Selain itu, disebutkan juga bahwa pasien panduan BPJS tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak menjadi anggota BPJS.

Baca juga: Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Menkes Terawan: Antrean Bisa Diurai

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Menanggapi pesan yang sudah beredar luas itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas membantah kebenaran pesan tersebut. Ia menyebut bahwa informasi tersebut jelas hoaks. 

"Ini pasti hoax.. Karena klasifikasi RS tidak dikenal istilah bintang, seperti contohnya hotel atau airline," kata Iqbal dalam pesan singkat kepada VIVA, Kamis, 7 November 2019. 

Transformasi Digital Dinilai Memuaskan, BPJS Kesehatan Dianugerahi Penghargaan Istimewa

Iqbal mengungkapkan bahwa narasi disinformatif ini sudah menyebar sejak tahun 2017. Pesan yang tertulis bukan berasal atau gebrakan dari Menkes Terawan Agus Putranto. Pesan tersebut juga bukan berasal dari Kementerian Kesehatan maupun BPJS Kesehatan.

"Rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS Kelas A, B, C dan D. Kelas pelayanan RS untuk pasien JKN terdiri dari Kelas 1, 2 dan 3," lanjut Iqbal.

Peserta JKN-KIS yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan baik yang kerja sama maupun yang tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Iqbal mengatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya