Menkes Cabut Hak Istimewa BPOM

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

VIVA – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto akan mencabut hak Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam hal mengeluarkan izin obat. Nantinya, izin akan kembali dikeluarkan oleh Kemenkes.

Suka Pake Viagra Biar Genjreng di Ranjang? Hati-hati, Bisa Mengancam Jiwa

Tujuan dari Menkes melakukan hal itu, yakni agar harga obat di pasaran menjadi lebih terjangkau.

"Saya sudah ketemu sama kepala Badan POM, sudah sepakat kembali ke undang-undang dan peraturan pemerintah. Sudah bersahabat, sudah oke, tidak ada hambatan," ujarnya di Jakarta, Senin 25 November 2019.

Perkembangan Terbaru Pengobatan TBC Resisten Obat, Bikin Cepat Sembuh dengan Obat Ini!

Menkes mengatakan, bahwa sesuai dengan peraturan maupun undang-undang, izin edar pada obat, baik tradisional maupun farmasi, dan juga alat kesehatan, itu dilakukan oleh kementerian. 

"Kuncinya di dirjen. Kalau bisa, hanya satu hari saja (pengurusan izinnya), jangan dilama-lamain," ungkap Terawan. 

Gak Perlu Obat, Tekan Sejumlah Titik Ini agar Tak Mabuk saat Mudik

Ke depan, pihaknya akan mengubah regulasi agar iklim usaha dan investasi menjadi lebih nyaman. Sehingga, harga-harga yang dibeli oleh masyarakat menjadi lebih baik. 

"Sehingga, tidak ada istilah harga obat mahal dan sebagainya Kuncinya, iklim investasi menjadi lebih mudah, lebih enak. Produk ekonomi berjalan, bahkan sampai ke UMKM. Segala lebih mudah, itu tujuannya menggerakkan keekonomian masyarakat, sehingga kesejahteraan bisa terpenuhi," tuturnya.

Menteri Kesehatan RI  Budi Gunadi Sadikin

Menkes Budi Paparkan Penanganan Penyakit Arbovirus

Menkes RI Paparkan Penanganan Penyakit Arbovirus dalam International Arbovirus Summit Indo

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024