Masa Karantina Penumpang Kapal Pesiar Diamond Princess Diperpanjang

Kapal pesiar milik Diamond Princess yang dikarantina di Jepang.
Sumber :
  • Repro

VIVA – Masa karantina penumpang Kapal Pesiar Diamond Princess termasuk di dalamnya warga negara Indonesia (WNI) diperpanjang. Ini lantaran setiap harinya ada ada penumpang yang positif terpapar positif Covid-19. Artinya masa observasi juga harus diperpanjang. 

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

“Kita (Pemerintah Indonesia) tidak akan memaksa Pemerintah Jepang masa karantinanya 14 hari, karena penumpang yang positif Covid-19 terus bertambah,” kata Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr. Achmad Yurianto baru-baru ini. 

Pedoman WHO sendiri menyebut bahwa masa inkubasi COVID-19 selama 1 hingga 14 hari. Tapi beberapa riset terakhir yang dilakukan para pakar di Tiongkok mengatakan kalau ingin aman masa observasi dilakukan selama 1 hingga 24 hari.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

“WNI kita sakit (positif Covid-19) di hari ke 10 karantina. Berarti masa karantina diperpanjang hingga 14 hari berikutnya. Nah yang kita takutkan adalah kemudian ada penularan yang berkesinambungan,” kata dr. Achmad.

Di Indonesia masa observasi atau karantina masih mengikuti pedoman WHO. Artinya dilakukan selama 14 hari. Setelah itu akan dilanjutkan dengan surveilans tracking oleh Pemerintah Daerah pada 14 hari berikutnya.

Cerita Anne Avantie Bangkrut, Temukan Kebahagiaan di Tempat Tak Terduga

Surveilans tracking adalah melakukan pemantauan bukan hanya untuk WNI yang diobservasi tapi juga untuk kontak dengan orang terdekatnya dalam keluarga. Kegiatan ini disebut juga sebagai surveilans aktif.

Seperti diketahui, hingga saat ini spesimen dari pasien dalam pengawasan yang sudah diterima Lab Litbangkes berjumlah 112 berasal dari 41 rumah sakit di 21 provinsi, yakni DKI 29, Bali 16, Jawa Tengah 10, Kepulauan Riau 10, Jawa Barat 8, Jawa Timur 10, Banten 5, Sulawesi Utara 6, DIY 3, Kalimantan Timur 3, Sulawesi Selatan 2, Jambi 1, Papua Barat 1, NTB 1, Bengkulu 1, Kalimantan Barat 1, Kalimantan Tengah 1, Sulawesi Tenggara 1, Maluku 1, Sumatera Barat 1, dan Bangka Belitung 1.

Hasil pemeriksaan menujukan 110 spesimen dari pasien dalam pengawasan negatif, 2 masih proses pemeriksaan. Hingga saat ini belum ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari hasil pemeriksaan dari seluruh wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya