Masyarakat Bisa Tes Mandiri COVID-19 di Laboratorium Mikrobiologi FKUI

Ilustrasi virus corona/COVID-19.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Angka kasus positif terinfeksi virus corona dan kematian akibat COVID-19 kian bertambah di Indonesia. Hal ini membuat pemerintah gencar melakukan pemeriksaan dengan cepat dan tepat, salah satunya dengan menunjuk UKK Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Dekan FKUI Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, mengatakan bahwa laboratorium ini rutin setiap minggu melakukan pemeriksaaan influenza A dan B, H3N1 pada sampel swab throat dan nasofaring. Selain itu, sudah memiliki pengalaman pemeriksaan secara profesional saat menghadapi kasus pandemic H1N1, H5N1 dan HIV.

Dengan munculnya kasus virus corona, laboratorium itu akan menjadi salah satu pusat memeriksa sampel cairan dari pasien dengan pengawasan (PDP), untuk program pemerintah. Di mana berasal dari RSCM dan RSUI.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Ari tak menampik bahwa pemeriksaan tetap diperbolehkan bagi masyarakat yang memang ingin melakukan tes secara mandiri.

"(Sampel diambil dengan) di-swab di sana (di laboratorium) dan diperiksa. Kami juga buka untuk mandiri tapi pada kelompok masyarakat tertentu," ujar Ari dalam telekonferensi Medicine UI, Jumat, 20 Maret 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Meski diperbolehkan tes secara mandiri, Ari menekankan bahwa tak serta merta seluruh masyarakat mengikutinya. Hanya kelompok masyarakat yang memang memiliki indikasi penularan COVID-19.

"Artinya, kelompok masyarakat ada yang positif tertular, kita periksa. Swab bisa di tempat tersebut atau di klinik dekat tempat tersebut," kata dia.

Hal ini ditengarai oleh keterbatasan peralatan, di mana lab tersebut mampu memeriksa sekitar 100-200 sampel per hari. Namun, pemeriksaan diutamakan pada kasus yang suspect atau PDP.

"Ketika ada hasil positif, kita langsung kontak dokter, agar antisipasi langsung. Ketika positif, harus confirm ke Litbangkes,” ujarnya.

Pemerintah menjadikan Laboratorium ini sebagai Pemeriksaan COVID-19 bersama dengan 11 laboratorium lainnya se-Indonesia. Penunjukan 12 Laboratorium Pemeriksa ini tertuang dalam Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada Senin, 16 Maret 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya