4 Kondisi Darurat yang Diizinkan ke Dokter Gigi Selama Wabah COVID-19

Ilustrasi dokter gigi
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Imbauan untuk tetap di rumah dan menjaga jarak selama wabah virus corona dikeluarkan oleh pemerintah sebagai langkah pencegahan. Tak hanya itu, selama kasusnya terus bertambah, imbauan untuk tidak ke fasilitas kesehatan termasuk dokter gigi juga perlu diterapkan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) mengimbau masyarakat untuk menunda ke dokter gigi jika hanya ingin melakukan perawatan yang tidak terlalu darurat. Namun, PDGI memperbolehkan empat kondisi jika memang kondisi gigi sedang darurat dan butuh penanganan segera.

"Tunda ke dokter gigi kecuali keadaan darurat seperti nyeri yang tidak tertahan, gusi bengkak akibat infeksi, perdarahan tidak terkontrol, dan trauma pada gigi dan tulang wajah akibat kecelakaan," tulis imbauan itu, dikutip Senin 23 Maret 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Ada pun penundaan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19 melalui droplets atau percikan air liur. Terlebih, jika sedang batuk, pilek, dan kondisi badan tidak fit, agar sebaiknya tak mengunjungi dokter gigi.

Menurut para pakar, gejala COVID-19 mencakup demam, batuk, dan sesak napas. Namun, beberapa juga tak menunjukkan gejala sehingga berisiko menulari yang sehat.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Dalam imbauannya, diminta juga agar masyarakat melakukan prosedur cuci tangan yang benar serta mengurangi kontak langsung dengan social distancing.

"Jangan pergi ke sarana kesehatan kecuali sangat diperlukan. Ikuti perkembangan informasi dari sumber terpercaya," tulis PDGI.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024