Pemerintah Ingatkan Jangan Beli Klorokuin Sembarangan: Itu Obat Keras

Ilustrasi vitamin/obat.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengingatkan penting isolasi diri dalam pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). Kasus pasien positif corona di Indonesia saat ini tercatat sudah mencapai 579 pasien positif.

Satgas Akui Angka Kesembuhan Kasus COVID-19 Meningkat 70 persen

“Isolasi diri, tujuannya untuk betul-betul efektif sebagai upaya pencegahan penularan antara yang sakit ke yang sehat. Ini penting dalam kehidupan keluarga,” kata Yuri dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung, Senin, 23 Maret 2020.

Yuri juga mengingatkan jika ada salah satu anggota keluarga yang memiliki keluhan seperti influenza untuk melaksanakan isolasi diri sendiri. Dia juga meminta jika ada anggota keluarga yang memiliki gejala tersebut harus menggunakan masker serta menjaga jarak.

Kasus COVID-19 Indonesia Disorot Dunia, Dinilai Gagal Tangani Corona

“Untuk mencegah juga jangan menggunakan alat makan dan minum secara bersama. Cuci tangan dan alat yang digunakan menggunakan sabun, diikuti dengan monitoring diri manakala keluhan fisik seperti influenza, panas tinggi disertai sesak dan batuk yang tidak kunjung sembuh untuk menghubungi fasilitas kesehatan yang mudah dijangkau yang terdekat,” lanjut Yuri.

Ia memperingatkan masyarakat untuk bersikap rasional dalam menghadapi pandemi global COVID-19. Terutama terkait penggunaan obat tanpa resep atau petunjuk dokter. Hal ini terkait jenis satu obat yang telah dibeli pemerintah untuk penanganan COVID-19. Obat tersebut banyak dicari masyarakat dengan maksud untuk mencegah penularan COVID-19.

Kasus Corona di Indonesia Lampaui China, Ini Tanggapan Dirjen P2P

“Klorokuin sudah lama kita kenal untuk pemberantasan malaria jadi bisa kita produksi tapi dimohon masyarakat tidak membeli dan menyimpan dan mengonsumsi tanpa ada resep dokter. Klorokuin adalah obat keras dan dalam pengawasan dokter,” tegas Yurianto.

Ilustrasi vitamin, obat, suplemen

BPOM Cabut Izin Edar Obat COVID-19 Klorokuin

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar darurat pada obat hidroksiklorokuin dan klorokuin.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2020