Pengentalan Darah Picu Kematian Pasien COVID-19

Ilustrasi virus corona.
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Kondisi komorbid atau penyakit bawaan pada pasien COVID-19 dapat memicu gejala semakin berat. Salah satunya yaitu saat pasien mengalami pengentalan darah, bersamaan saat terjangkit virus corona jenis SARS-CoV-2 yang berisiko fatal.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Ketua Satgas COVID-19 PB IDI, Prof Zubairi Djoerban Sp.PD-KHOM mengatakan bahwa pasien COVID-19 rata-rata memiliki gejala yang ringan. Hanya saja, 5 persen pasien mengalami gejala berat dan timbul kondisi akut seperti masalah di paru.

"Pada kondisi berat ini, (ditambah) terjadi kekentalan darah, kalau tidak diobati bisa sebabkan kematian," ujar Prof Zubairi, dalam acara Hidup Sehat, tvOne, Kamis, 28 Mei 2020.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Ia menyarankan agar tim medis segera memberikan obat pembekuan darah, yakni heparin pada pasien dengan kondisi tersebut. Terbukti, pemberian heparin mampu membantu memperbaiki kondisi pasien menjadi lebih ringan.

Adapun pada pasien COVID-19 yang memiliki riwayat penyakit pengentalan darah, berisiko mengalami gejala lebih berat. Hal ini akan menjadi siklus yang kembali di awal, di mana jika tidak segera diobati dengan heparin, bisa picu kematian.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

"Makanya pada pasien usia lanjut, risiko kematian karena ada komorbid, salah satunya kekentalan darah," terangnya.

Lebih lanjut, Prof Zubairi menyebut ada beberapa faktor risiko pada kekentalan darah antara lain usia lebih dari 40 tahun, merokok, serta obesitas. Untuk mencegahnya, dianjurkan menjalani pola hidup sehat dengan hindari merokok dan konsumsi gizi seimbang.

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di KPK

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD)

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024