Ahli Herbal Ragukan Klaim Hadi Pranoto Kirim Ramuan ke Ratu Elizabeth

Praktisi obat herbal, Hadi Pranoto
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Nama Hadi Pranoto tengah menjadi sorotan publik lantaran mengklaim telah menemukan antibodi COVID-19 yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19. Tidak hanya itu saja, Rabu kemarin Hadi bahkan mengatakan jika pihak kerajaan Inggris, yakni Ratu Elizabeth II meminta hasil risetnya untuk mengobati keluarganya yang terkena COVID-19.

Bikin Ngakak, Anji Jadi Korban Salah Sasaran Dikira Enji Eks Suami Ayu Ting Ting

"Saya pernah kirim 5.000 botol ke British, Ratu Elizabeth minta untuk keluarganya dan Alhamdulillah mereka sekeluarga sembuh. Namanya antibodi COVID-19," kata Hadi Pranoto.

Terkait dengan klaim itu, Praktisi Peneliti Obat Tradisional COVID-19 yang juga Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) Dr.dr. Inggrid Tania, MSi meragukan hal tersebut.

Sang Ayah Meninggal Dunia, Anji Ungkap Ibunya Sampai Pingsan Beberapa Kali

Baca juga: VIDEO: Detik-detik Aksi Heroik Selamatkan Anak dari Ledakan Lebanon

"Dia (Hadi) kirim obat ke Ratu Elizabeth itu harus diverifikasi kebenarannya apa benar begitu. saya sih agak meragukan. entah lah kalau dia lewat jalur yang tidak resmi misalnya nitip ke temannya Ratu Elizabeth saya gak tau," kata dia saat Kulwap bersama rekan media, Rabu malam 5 Agustus 2020.

Anji Ungkap Kronologi Sang Ayah Meninggal Dunia

Keraguannya itu bukan tanpa sebab, karena untuk melakukan kegiatan ekspor/impor obat herbal harus memenuhi kriteria yang ketat. Bukan hanya sekedar mendapat izin edar dari Badan POM.

"Intinya kriteria obat herbal untuk diimport lebih ketat dibandingkan sekedar izin badan POM. Kalau untuk diekspornya ke negara lain misalnya ke Inggris harus memenuhi standar dari negara Inggris dan biasanya standarnya lebih tinggi misalnya masing-masing bahan bakunya harus ada standarisasi biasanya seperti itu," kata Tania.

Baca juga: Mencekam, Video Ledakan Dahsyat Lebanon Saat Foto Prewedding

Tania menjelaskan lebih lanjut untuk mendapatkan sekedar izin edar dari Badan POM sebagai jamu tidak perlu standarisasi.

Yang penting hanya menginfokan komposisi bahannya kemudian sertifikat analisis, memenuhi syarat keamanan, kebersihan dan higienitas sudah bisa mendapatkan izin edar dari Badan POM.

"Tetapi ada banyak tambahan kriterianya standarisasi bahan baku dan itu tidak mudah untuk ekspor," jelas Tania.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya