Terungkap, Deretan Pasal Hukum yang Bisa Menjerat Hadi Pranoto

Anji dan Hadi Pranoto
Sumber :
  • YouTube dunia manji

VIVA – Mencuatnya kasus kontroversi klaim obat virus COVID-19 yang melibatkan Hadi Pranoto, masih menarik perhatian publik. Sosok yang awalnya diyakini sebagai seorang profesor tersebut menjadi viral usai tampil dalam unggahan video konten YouTube musisi Anji.

Bikin Ngakak, Anji Jadi Korban Salah Sasaran Dikira Enji Eks Suami Ayu Ting Ting

Lantaran polemik tersebut, tanggapan pun muncul dari dokter Mahesa Paranadipa Maikel, MH selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

Dalam rilisnya kepada VIVA, terhadap kasus siapapun yang mengaku menemukan obat COVID-19, Mahesa Paranadipa Maikel menuturkan bahwa ada banyak sekali sanksi hukum yang bisa dikenakan.

Mengenal Nostradamus, Sosok yang Ramal Kemunculan Hitler, Bom Hiroshima Hingga Bencana 2024

Pertama apabila orang tersebut menggunakan titel dokter atau profesor yang apabila ternyata tidak dimilikinya/palsu, maka dapat dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga: Ini Tarif Manggung Penyanyi Top Wanita, Agnez Mo hingga Ayu Ting Ting

Tantangan Penggunaan AI di Dunia Kedokteran

Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyakx Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Selain itu ancaman pidana bagi orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik (Pasal 77 UU Praktik Kedokteran).

Orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Baca juga: Hubungan dengan Aurel Disebut Settingan, Ini Kata Atta Halilintar

Kedua, apabila orang tersebut menjual atau mempromosikan obat herbal/tradisional yang DIKLAIM sebagai obat penyembuh dari COVID -19.

Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, yaitu memproduksi/memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan iklan/promosi. Pasal 62 UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu dalam pasal 58 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan,“Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”.

Selain itu, jika sampai ada korban dari penggunaan obat herbalnya, aparat penegak hukum bisa menjeratnya dengan pasal 359 atau 360 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya