Bukan Cuma Tertular, Ini Risiko Jika Jemput Paksa Jenazah COVID-19

Keluarga ambil paksa jenazah Covid-19
Sumber :
  • Istimewa/tvOne

VIVA – Di beberapa tempat, kasus menjemput paksa jenazah pasien virus corona atau COVID-19 kerap terjadi. Pihak keluarga memaksa untuk membawa pulang jenazah COVID-19 tersebut, dengan alasan ingin melakukan prosesi pemakaman sendiri. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Padahal, menjemput paksa jenazah pasien COVID-19 sangat berisiko. Tidak hanya bagi orang yang menjemput, tapi orang lain yang juga berada di sekitar orang yang menjemput paksa jenazah pasien COVID-19 tersebut. 

Dalam tayangan Hidup Sehat di tvOne, Spesialis Penyakit Dalam, dr Robert Sinto, Sp.PD,K-PTI, menegaskan bahwa virus corona atau penyakit corona adalah nyata. Baik virus maupun orang yang terinfeksi, bisa diidentifikasi. Lalu, apa risikonya jika menjemput paksa jenazah pasien COVID-19? 

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Baca juga: 5 Manfaat Kopi untuk Kecantikan dalam Perawatan Kulit

"Nah, yang muncul adalah kalau kita tidak melakukan protokol kesehatan yang benar ketika kita kontak dengan jenazah, maka kita bisa tertular. Kalau kita tertular, mungkin kita tidak bergejala, kita bawa pulang ke rumah, kita berkumpul dengan orang di sekitar rumah dan kita menularkan pada anggota yang lain," ujarnya di studio tvOne, Senin 31 Agustus 2020. 

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Belum lagi, jika ada anggota keluarga lain yang rentan untuk mengalami perburukan penyakit. Maka, bisa makin memperburuk keadaan dan menyebabkan anggota keluarga lain meninggal juga. Kemudian, masih ada risiko lain jika menjemput paksa jenazah COVID-19. 

"Kemudian yang kedua, yang pasti hukum. Jadi ada aspek hukum, memang sudah banyak undang-undang wabah, undang-undang karantina yang menunjukkan bahwa kalau kita menghalangi dalam proses penanganan wabah dan karantina yang benar, kita bisa kena hukum 5-7 tahun dan kita bisa dikenai hukuman berlapis," kata dia. 

Dokter Robert kembali menegaskan, ada konsekuensi hukum dan kesehatan yang harus dihadapi, jika kita bersikeras menjemput paksa jenazah pasien COVID-19, karena kita akan melakukan kontak secara optimal dengan jenazah pasien virus corona tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya