Long Weekend Oktober, Ini Antisipasi Hotspot Rawan Penyebaran COVID-19

Warga melintas di dekat mural bergambar tenaga medis dan Virus Corona (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Pekan depan, masyarakat akan menikmati long weekend atau libur panjang di akhir pekan. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020, dalam rangka perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Selama libur panjang sejak 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang, Satuan Penanganan Tugas COVID-19 telah menyiapkan sejumlah antisipasi pencegahan kerumunan selama liburan.

Baca Juga: Satgas Ingatkan Dampak Berlibur Bisa Picu Kasus Positif

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

Dalam laporan harian Selasa, 20 Oktober 2020, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito merinci sejumlah antisipasi yang telah dibuat. Berikut ini upaya antisipasi kemunculan kerumunan.

1. Antisipasi kerumunan sosial, politik, budaya dan keagamaan

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang

- Pelaksanaan perayaan keagamaan di ruang terbuka dan dihadiri banyak orang disarankan tidak dilaksanakan. Jika terpaksa dilakukan, maka kapasitas kehadiran tidak lebih dari 50 persen di dalam ruangan.

- KPU dan aparat terkait harus mengantisipasi potensi kerumunan massa dan pendukung peserta pilkada, terutama jika ada konflik penetapan DPT.

- Pemda diharapkan meniadakan car free day (CFD) dan menutup sarana olahraga masal stadion, pusat kebugaran dan kolam renang. Masyarakat, kata Wiku, lebih baik berolahraga sendiri di lingkungan rumah.

2. Antisipasi kerumunan ekonomi

- Kementerian serta lembaga yang berwenang harus menjamin penerapan protokol kesehatan secara ketat sejak penumpang tiba di terminal pelabuhan atau bandara. Ketika berada di transportasi serta ketika turun dari armada transportasi.

- Pengelola gedung swalayan mal dan pasar harus mengadakan sosialisasi serta pengawasan yang dibantu oleh Satpol PP kepada seluruh pedagang kios, untuk menerapkan protokol kesehatan saat lakukan transaksi dengan masyarakat.

- Khusus antisipasi kerumunan pasar luar gedung diperlukan keterlibatan pengelola pasar informal dan bekerja sama dengan ormas serta pemerintah setempat melalui RT/RW.

- Khusus tempat wisata, pemantauan penerapan protokol kesehatan dilakukan dinas pariwisata dan ekonomi kreatif daerah dengan memerhatikan aturan operasi tempat wisata di masa pandemi.

3. Upaya antisipasi kerumunan keluarga dan kekerabatan

- Perhatikan cara berkendara yang aman dengan tetap menggunakan masker dan meminimalkan penumpang di kendaraan, serta menunda terlebih dahulu acara keluarga yang tidak terlalu penting.

-Serta membatasi arus keluar masuk termasuk keluarga baik ke sekolah asrama maupun lapas dan manfaatkan media komunikasi daring sebagai alternatif lainnya.

4. Upaya antisipasi kerumunan akibat bencana

- Usahakan tidak menggunakan tenda untuk evakuasi korban bencana alam dan memanfaatkan fasilitas penginapan dan rumah yang tersedia untuk mencegah kerumunan.

- Masyarakat disarankan menyampaikan aspirasi dengan cara menghindari kerumunan.

Saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Untuk itu, jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan lakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Jauhi Kerumunan serta  Mencuci Tangan Pakai Sabun.

#pakaimasker
#jagajarak
#cucitangan
#satgascovid19
#ingatpesanibu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya