Tim Ahli BPOM Akui Iklan Galon Sekali Pakai Melanggar Etika

Ilustrasi air galon
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Perkembangan dunia periklanan dewasa ini mengalami kemajuan yang sangat cepat dan luar biasa. Sayangnya, sebagian dari produk iklan tersebut termasuk produk iklan pangan, dianggap melanggar tata krama (kode etik) periklanan di Indonesia, baik yang disengaja maupun yang tidak.  

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

Salah satunya seperti apa yang ditayangkan sebuah TV swasta nasional dalam program liputan khusus selama berminggu-minggu tentang sampah plastik dan jenis-jenis plastik, di mana di dalamnya terselip slide berjudul “Keunggulan Polyethylene Terephthalate (PET)".

Sayangnya, dalam slide itu tersembunyi sebuah pesan yang jika disimak tengah menyudutkan produk lain dengan menyebutkan bahwa galon berbahan PET tidak mengandung bahan BPA yang berbahaya. 

Shopee Rilis Iklan Terbaru Garansi Tepat Waktu, Dibintangi Penyanyi Kenamaan Vidi Aldiano

Sekjen Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Herry Margono, mengatakan iklan-iklan seperti yang dibuat galon isi ulang itu sekarang sedang berkembang pesat, yang disebut dengan native ad.

Baca juga: BPOM Soroti Iklan Galon Sekali Pakai

Upaya Mahasiswa Kurangi Sampah Plastik, Kompak Lakukan Ini

Menurutnya, seringkali iklan-iklan seperti galon sekali pakai itu dibuat seperti berita biasa dengan menyembunyikan statusnya bahwa itu sebenarnya adalah iklan. Padahal, itu harus tegas disebutkan sebagai iklan dan harus dibedakan dengan program acara.

"Nah, iklan galon sekali pakai yang ditayangkan salah satu TV swasta itu kan terlihat seolah-olah langsung masuk dalam program acara. Itu tidak boleh dan jelas melanggar etika periklanan,” ujar Herry dalam acara webinar “Perlunya Sanksi Tegas Terhadap Pelanggaran Etika Iklan Produk Pangan” yang digelar Forum Jurnalis Online, baru-baru ini. 

Karenanya, menurut Herry, iklan galon sekali pakai itu bukan hanya memberikan informasi yang salah kepada masyarakat tapi juga bagaimana membangun public mind.

"Nah, itu yang bahaya. Iklan itu telah membangun image negatif di masyarakat khususnya terhadap konsumen pengguna galon guna ulang berbahan PC yang disebutkan memiliki Zat Biosphenol-A atau BPA yang berbahaya bagi kesehatan dan pemicu gangguan hormon dan kanker. Itu kan telah membangun persepsi dari fakta-fakta yang salah, itu akan sangat berbahaya," tukasnya. 

Soal iklan ini, Herry juga mengakui bahwa dalam pembahasannya dengan tim ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mereka mengatakan bahwa iklan galon sekali pakai itu melanggar etika periklanan produk pangan. 

"Kebetulan saya di Badan POM juga masuk dalam tim ahli, dan waktu itu kita bahas itu (soal iklan galon sekali pakai), dan itu dinyatakan melanggar karena dinilai sudah mendiskreditkan produk lain. Itu keputusan Badan Pengawas Badan BPOM. Tapi setelah diputuskan melanggar, mau diapain saya nggak ngerti. Tapi dari tim ahli waktu itu kita putuskan itu melanggar," ucapnya. 

Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kemenkominfo, mengatakan Kemenkominfo siap bertindak sebagai algojo atau eksekutor terhadap permintaan Badan POM untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten yang dinilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan, mulai dari Undang-undang, PP (Peraturan Pemerintah), Peraturan Menteri atau bahkan Perka (Peraturan Badan POM). 

"Berdasarkan statistik yang kami miliki, khusus untuk produk iklan obat atau bahan pangan, dari tahun 2018 hingga saat ini, ada sebanyak 916 kasus yang kami tangani karena melanggar peraturan perundang-undangan," tuturnya.  

Dari iklan-iklan itu, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran atau take down di platform Facebook dan sejenisnya. Terkait iklan galon sekali pakai yang dinilai banyak kalangan telah melanggar etika periklanan, dia mengakui masih belum mendapat laporan dari BPOM hingga saat ini. 

"Tapi kalau nanti BPOM meminta kami untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tunggu dulu laporan dari BPOM-nya. Nanti kalau dia berbasis website, tentu kami lebih mudah untuk melakukan sinkronisasi dengan penyedia internet dan diupayakan langsung dalam waktu 3 x 24 jam itu bisa diblokir. Kalau ada di media sosial nanti kami mintakan take down,” ujarnya. 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan, Rachmat Hidayat, mengutarakan industri AMDK adalah industri yang tidak main-main yang mewajibkan anggotanya untuk memiliki SNI. 

"SNI wajib, itu tidak optional. Setiap orang yang mau jual AMDK wajib memenuhi SNI. Kalau tidak, konsekuensinya adalah ancaman hukuman penjara 5 tahun," kata Rachmat Hidayat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya