BPOM Cabut Izin Edar Obat COVID-19 Klorokuin

Ilustrasi vitamin, obat, suplemen
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar darurat pada obat hidroksiklorokuin dan klorokuin. Berdasarkan pemantauan, obat yang ditujukan sebagai pengobatan COVID-19 itu lebih banyak menimbulkan risiko kesehatan.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Perkembangan terkini studi klinik di dunia untuk pengobatan COVID-19, dan hasil pemantauan Badan POM bersama Tim Ahli, yang kemudian dibahas bersama lima Organisasi Profesi Kesehatan (PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik Indonesia (PERDAFKI) terkait aspek keamanan hidroksiklorokuin dan klorokuin.

Baca juga: Suplemen Ini Dipercaya Peneliti Dapat Mengurangi Risiko COVID-19

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

"Hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin pada pengobatan COVID-19 memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya," tulis laman BPOM, dikutip Jumat 20 November 2020.

Sebelumnya pada akhir Oktober 2020, Badan POM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama 4 bulan di tujuh rumah sakit di Indonesia. Laporan tersebut menunjukkan, dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin diketahui 28.2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT.

Cerita Anne Avantie Bangkrut, Temukan Kebahagiaan di Tempat Tak Terduga

"Berdasarkan hasil studi klinik global dan data penelitian di Indonesia serta menimbang risiko yang lebih besar daripada manfaat kedua obat ini. Maka dalam rangka kehati-hatian, Badan POM RI mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan COVID-19," sambung laman tersebut.

Sebelumnya, United States Food and Drug Administration (US-FDA) telah mencabut EUA untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin. Disusul oleh World Health Organization (WHO) yang menghentikan uji klinik (Solidarity Trial) hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar daripada manfaatnya.

Baca juga: Vaksin COVID-19 Ini Diklaim Aman dan Efektif 95 Persen

Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia. Izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan COVID-19 masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya. Sedangkan untuk obat yang mengandung klorokuin dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya