16 Hari Anti Kekerasan Perempuan: Kekerasan Seksual di Siber Meningkat

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) resmi meluncurkan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan melalui siaran pers daring pada Selasa 24 November 2020. 

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.. 

Komnas Perempuan bersama organisasi masyarakat sipil menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang setiap tahunnya diperingati mulai 25 November hingga 10 Desember. Pada peringatan kampanye tahun 2020 ini, Komnas Perempuan menyoroti kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual minim penanganan dan perlindungan korban.

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

Dalam rentang tahun 2016-2019 Komnas Perempuan mencatat terdapat 55.273 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan baik ke lembaga layanan (masyarakat maupun pemerintah) dan yang langsung ke Komnas Perempuan.

Di dalamnya terdapat 21.841 kasus (sekitar 40%) kekerasan seksual dengan 8.964 yang dicatatkan sebagai kasus perkosaan. Dari kasus perkosaan tersebut, hanya kurang dari 30% yang diproses secara hukum.

Viral MUA Ceritakan Kisah Pengantin Kesurupan Gegara Tidak Ziarah Kubur Sebelum Nikah

“Komnas Perempuan melihat persoalan minimnya proses hukum pada kasus kekerasan seksual menunjukkan aspek substansi hukum yang ada tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual dan hanya mencakup definisi yang terbatas, aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya menyalahkan korban, serta terbatasnya daya dukung pemulihan korban yang kemudian menjadi kendala utama,” kata Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan.

Kekerasan di masa pandemi

Sementara itu, terjadi pola kekerasan yang meningkat di masa pandemi yang membutuhkan pemahaman dan penanganan khusus, yaitu kekerasan berbasis siber. Hingga Oktober 2020, kasus Kekerasan Gender Berbasis Siber (KGBS) yang masuk dalam pengaduan langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 659 kasus, dibandingkan tahun sebelumnya (2019) terdapat 281 kasus.

Dari lonjakan tersebut, kebanyakan adalah berkaitan dengan kasus kekerasan seksual, seperti ancaman penyebaran bahkan penyebaran konten intim non konsensual yang bersifat seksual dan menjatuhkan mental dan masa depan korban yang kebanyakan di usia muda.

Bahkan di masa pandemi, Komnas Perempuan mencatat dari pemberitaan media bahwa semakin banyak kekerasan seksual yang mengorbankan laki-laki, baik anak maupun dewasa, atau konteks-konteks yang sulit dimengerti oleh orang biasa, seperti kasus kekerasan seksual dalam pola fetishism, swinger, dan berbagai pola baru lainnya.

Dalam perjalanannya, Komnas Perempuan mencatat bahwa pemerintah bahkan telah membuat perubahan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), yaitu penyusunan butir-butir yang terkait dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sejak bulan Juli 2019 sebelum kemudian RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas.

Dalam kasus kekerasan seksual yang begitu tinggi, adanya perhatian dari pemerintah, serta sebagai RUU yang pernah menjadi bagian dari prioritas program legislasi, seharusnya mewujudkan rancangan Undang-Undang yang mengatur penghapusan kekerasan seksual ini tidaklah sulit.

Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang telah diluncurkan pada bulan Maret lalu dilakukan untuk memberikan alarm pada pemerintah, legislatif, dan masyarakat, bahwa kekerasan seksual hampir tidak tertangani, tidak pula dapat dicegah, apalagi memulihkan korban.

Catahu mencatat ditemukan 4.898 kasus kekerasan seksual yang terdiri dari 2.091 kasus kekerasan seksual di ranah komunitas dan 2.807 kasus kekerasan seksual di ranah personal. Berbagai hambatan ditemukan sehingga hak-hak korban atas perlindungan, pemulihan dan keadilan semakin jauh dari harapan.

Ketiadaan dan tertundanya prioritas payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual adalah suatu tindakan pengabaian, dan melanggar hak konstitusi perempuan sebagai warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang. Apabila kelalaian, pengabaian, pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak dilakukan, maka negara dapat dikatakan telah bertindak inkonstitusional, tidak menjamin kemerdekaan bagi perempuan sebagai warga negara untuk jauh dari rasa takut dan diskriminasi.

 Atas hal tersebut Komnas Perempuan menyatakan:

Mendesak legislatif untuk menjadikan RUU yang menjadi payung hukum bagi korban Kekerasan Seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021 serta mengapresiasi fraksi dan para anggota legislatif pengusul atas RUU tersebut;

Mendorong dan mengapresiasi pemerintah agar meneruskan pembaharuan DIM yang menyelaraskan dengan temuan-temuan penanganan kekerasan seksual terkini dengan draft yang telah diusulkan Komnas Perempuan dan masyarakat sipil;

Mengajak masyarakat untuk terus memberikan pendidikan publik tentang pentingnya penghapusan dan penanganan kekerasan seksual baik di berbagai institusi ataupun organisasi, di publik maupun di ruang pribadi.

Untuk kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) tahun 2020 ini, Komnas Perempuan telah menyusun sejumlah agenda kegiatan berbagai jaringan masyarakat di seluruh Indonesia, sebagaimana dalam tautan dan lampiran dalam siaran pers ini.

Mitra yang turut serta dalam kampanye tahun ini telah mendaftar kegiatannya melalui bit.ly/daftarkampanye25nov. Pada tahun 2020, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berlangsung di 25 provinsi, 38 kota, 13 kabupaten di Indonesia. Diikuti lebih 167 organisasi dan masyarakat sipil dengan total 284 agenda kegiatan kampanye.

“Mari kita galakan kampanye bersama secara serentak selama 16 hari untuk hentikan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia,” kata Mariana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya