Resmi Naik, BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Penyesuaian Iuran Kelas 3

Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menetapkan iuran untuk peserta kelas 3 menjadi sebesar Rp35 ribu. Iuran itu mulai diberlakukan hari ini, Jumat 1 Januari 2021.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Menurut Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, pemerintah telah mengatur kebijakan terkait penyesuaian besaran iuran dan kepatuhan pembayaran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya perbaikan dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Perpres 64 tahun 2020. Terdapat selisih iuran sebesar Rp9500 dibanding tahun 2020 kemarin.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

"Terhitung untuk kewajiban iuran bulan Januari 2021 besaran iuran kelas 3 mandiri adalah 42 ribu, dengan rincian dari bantuan pemerintah sebesar 7.000 dan dari peserta sebesar Rp35.000," ungkap Iqbal Anas Ma'ruf kepada VIVA, Jumat 1 Januari 2021.

Lebih lanjut, iuran total yang dibayarkan sebenarnya sebesar Rp42 ribu. Namun, peserta hanya membayar Rp25.500 lantaran pemerintah memberi bantuan senilai Rp16.500.

Apes! Ikut Mudik Gratis Alfamart, Penumpang Malah Diminta Uang oleh Kru Bus

Jumlah untuk total iuran sebenarnya tak ada perubahan, yaitu Rp42.000. Kenaikan di tahun 2021 ini lantaran pemerintah mengurangi jumlah bantuan iuran yakni sebesar Rp7000.

"Per bulan Januari dilakukan penyesuaian untuk peserta mandiri kelas 3. Pemerintah tetap bantu iuran peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp7000," ujarnya.

Untuk iuran kelas 1 dan kelas 2 masih sama, masing-masing senilai Rp150 ribu dan Rp 100 ribu. Sementara, kelompok penerima bantuan dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah.

"Sesuai Perpres 64 tahun 2020, Iuran kelas 1 dan 2 masih sama, kelas 1 Rp150 ribu dan kelas 2, Rp100 ribu. Di sisi lain, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan seluruhnya sesuai besaran iuran PBI yakni Rp42 ribu rupiah. Dan sudah berlaku sejak Agustus 2019," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya