- Freepik/Harryarts
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengklarifikasi mengenai produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray yang diklaim mampu menangkal COVID-19. Kabar tersebut ternyata hoax dan tak terbukti kebenarannya.
Diketahui, sempat marak promosi atau iklan di berbagai marketplace dan media sosial tentang produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray yang diklaim dapat menangkal virus corona atau SARS COV-2 oleh sosok Kan Eddy.
Produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT. Ekosjaya Abadi Lestari ke BPOM. Produk tersebut telah diberikan Nomor Izin Edar atau Notifikasi POM NA18201400055.
Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023. Namun, BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS COV-2.
"Dengan demikian, promosi yang menyebutkan bahwa produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS COV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas BPOM dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa, 12 Januari 2021.
BPOM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label. Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran.
"Jika menemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berupa sanksi administrasi," sambung BPOM.
Ingat, saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Untuk itu jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan lakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Jauhi Kerumunan serta Mencuci Tangan Pakai Sabun,
#pakaimasker
#jagajarak
#cucitangan
#satgascovid19
#ingatpesanibu