Perhatikan Hal Ini Dalam Memilih Air Minum Dalam Kemasan

Ilustrasi air galon
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Air kemasan harus memenuhi beberapa faktor ini agar aman dikonsumsi. Terkait hal ini, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sudah mengeluarkan ketentuannya. Menurut Dr Natalya Kurniawati, peneliti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), asalkan hal itu dipenuhi maka cukup aman bagi konsumen.

Bisa Picu Kanker, Ini Biang Kerok Penyebab Tingginya Kadar Bromat dalam Air Minum Kemasan

"Pada dasarnya, air mineral dalam kemasan itu sebenarnya aman-aman saja digunakan apabila memenuhi syarat tertentu seperti syarat dari BPOM nomer registrasinya menyatakan bahwa produk tersebut dinyatakan aman," kata Natalya saat dihubungi wartawan melalui telepon baru-baru ini.

Akan ada banyaknhal yang diperhatikan setelahnya. Termasuk bagaimana memperlakukan air minum dalam kemasan tersebut setelah keluar dari pabrik.

Pakar Ungkap Lokasi Sumber Air yang Bagus untuk Dikonsumsi

"Untuk bungkus makanan dan minuman. Setelah mengantongi ijin dari BPOM, Kemenkes dan sertifikasi lainnya, halal, yang harus diperhatikan bagaimana treatment setelah di lapangan. Bagaimana perjalanan setelah keluar pabrik? Saat dalam pengangkutan terpapar matahari dan lain sebagainya," katanya.

Selain itu, perlu diketahui penomoran pada kemasan, yakni nomor 1 sampai 7. Hal itu menentukan, dari bahan terbuat apa dan bisa didaur ulang berapa kali. Untuk galon yang tidak aman apabila memiliki nomer kode daur ulang 7. Karena artinya masih mengandung unsur BPA. 

Dilema Air Minum Dalam Kemasan

Hal itu dinilai masih cukup berbahaya, terutama bagi anak-anak. Saat ini juga masih ada isu mengenai usulan pencantuman label peringatan konsumen di kemasan plastik, yang salah satu nya adalah produk kemasan galon guna isi ulang air mineral.

Peringatan konsumen ini menyampaikan informasi, kemasan plastik BPA berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, karena dapat mengakibatkan gangguan kesehatan di kemudian hari. 

"Maka dari itu sebaiknya dari brand tersebut harus menggunakan label pada kemasanya, dan Badan POM sendiri ada aturan bagaimana mencantumkam Informasi pada label kemasan. Jadi apa yang diujikan di Badan POM, bisa dicantumkan di labelnya," ujarnya.

Maka hal ini yang melandasi beberapa netizen saat melihat salah satu iklan air kemasan isi ulang yang menggunakan artis sekaligus ibu satu anak sebagai bintangnya. Namun, natalya tidak terlalu menyoroti hal tersebut.

"Untuk masalah endorse atau promosi yang menggunakan publik figur, sesungguhnya sah–sah saja. Itu sudah ada aturannya yang menyatakan endorsment itu masih diperbolehkan. Yang penting sudah mengikuti kaidah-kaidah di etika pariwara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya