27000 Tenaga Medis Belum Divaksin, Ini Alasannya

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Sebanyak 27 ribu tenaga kesehatan belum menerima vaksinasi COVID-19. Hal ini sempat disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Sosok Helena Lim, ‘Crazy Rich’ PIK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Ia mengatakan, sebanyak 172.901 tenaga kesehatan telah mengakses untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. Namun sayangnya, 27 ribu tenaga medis di antaranya batal atau ditunda vaksinasinya.

"Sampai dengan hari ini sudah tercatat 172.901 orang telah mengakses untuk mendapat vaksinasi di 92 kabupaten kota. Dan dari data tersebut, dari angka 172.901, ada sekitar 27.000 tenaga kesehatan yang kemudian belum mendapatkan vaksinasi," ujar Nadia melalui konferensi pers virtual, Sabtu, 23 Januari 2021.

Sering Dialami Anak-Anak dan Mudah Menular, Apa yang Perlu Dilakukan Untuk Cegah Gondongan?

Batal atau ditundanya pemberian vaksinisasi terhadap para tenaga kesehatan ini dapat disebabkan oleh beberapa alasan.

Nadia menjelaskan, hal ini bisa disebabkan karena tekanan darah tinggi saat proses screening, hingga kemungkinan tenaga medis itu merupakan penyintas COVID-19.

Dokter Anak Internasional Gelar Workshop Champion Imunisasi, Ini Manfaatnya untuk Anak Indonesia

"Ada sekitar 27.000 tenaga kesehatan yang kemudian belum mendapatkan vaksinasi karena batal ataupun ditunda. Misalnya saat screening, tekanan darahnya lebih dari 140/90 (mmHg). Ada juga penyintas COVID-19, sedang menyusui atau memiliki komorbid lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, proses vaksinisasi terhadap tenaga kesehatan akan terus berlanjut selama Januari 2021. Ditargetkan pada Februari 2021, sebanyak 1,47 juta tenaga kesehatan sudah divaksinisasi.

"Proses vaksinisasi ini juga akan terus berjalan pada seluruh tenaga kesehatan. Dan diharapkan hingga Februari kami bisa mencapai target 1,47 juta tenaga kesehatan," ucap Nadia.

Dijelaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang terdaftar dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kemenkes berhak mendapatkan vaksinasi COVID-19. Bagi tenaga kesehatan yang belum menjalankan vaksinasi pada tahap pertama, maka akan diproses pada vaksinasi tenaga kesehatan tahap kedua. 

Namun bagi tenaga kesehatan yang belum terdaftar, maka dapat mendaftarkannya secara berjenjang, mulai dari verifikasi dinas kesehatan kabupaten/kota, lalu akan diteruskan ke Kemenkes.

Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh dinas kesehatan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk menyampaikan data tersebut secepatnya.

"Harapan kami, update daripada data petugas kesehatan yang belum terdaftar tersebut dapat segera kami terima dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya," tutur Nadia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya