Alasan Vaksinasi COVID-19 Dilarang saat Imunitas Menurun

Ilustrasi vaksin.
Sumber :
  • Freepik/wirestock

VIVA – Ada beberapa kondisi di mana vaksin COVID-19 tak boleh diberikan pada seseorang. Sebab, vaksin baru ini masih terus dikembangkan dengan kelompok relawan yang belum beragam.

Dikatakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dr. Suzy Maria SpPD, vaksin jenis apapun, termasuk COVID-19, boleh diberikan saat kondisi sedang prima. Sebab, vaksin sendiri merupakan zat baru yang membutuhkan adaptasi tubuh secara maksimal.

"Karena saat vaksin, tubuh belajar respons kekebalan. Untuk itu, butuh sistem kekebalan yang baik juga," tutur Suzy dalam acara tvOne, baru-baru ini.

Menurut Suzy, pada vaksin COVID-19 sendiri, sudah ditetapkan rekomendasi bagi yang layak dan tak boleh divaksin. Di tiap negara, rekomendasi juga berbeda. Untuk di Indonesia, usia yang layak diberikan vaksin adalah 18-59 tahun.

"Penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, jika sudah stabil, boleh divaksin. Untuk yang mengalami penyakit di sistem imun seperti autoimun, kanker, dan infeksi termasuk penyakit akut seperti demam, tidak disarankan," jawabnya.

Menurutnya, kondisi yang dilarang untuk diberi vaksin tersebut, bukan tanpa sebab. Kondisi imunitas yang baik diharapkan mampu mencegah respons tubuh dari vaksin. Selain itu, kekebalan yang baik menjadi kunci untuk membentuk antibodi yang kuat.

"Vaksin ini kan mengandung virus mati. Respons antibodi tidak maksimal jika imunitas menurun. Jadi imunitasnya nggak cukup baik untuk membentuk antibodi," paparnya lagi.

Ingat, saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Untuk itu jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan lakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Jauhi Kerumunan serta  Mencuci Tangan Pakai Sabun,

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

#pakaimasker
#jagajarak
#cucitangan
#satgascovid19
#ingatpesanibu

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di KPK

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD)

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024