-
VIVA – Di masa pandemi sekarang ini, penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi COVID-19 bahkan dapat menyebabkan kematian. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, sebanyak 1,8 persen kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5 persen pasien COVID-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.
Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebutkan, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Apabila terkena COVID-19, penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian.
Oleh karenanya, kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin COVID-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus di bawah pengawasan medis.
“Pasien kanker dapat menerima vaksin COVID-19, namun tetap di bawah supervisi medis,” katanya seperti dikutip dari keterangan resminya, Jumat 5 Februari 2021.