-
VIVA –Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden yang isinya tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, pada lampiran III bidang Usaha Miras tertulis di dalamnya.
Pemerintah mengatur syarat untuk usaha minuman beralkohol dengan bisa dilakukan untuk penanaman modal baru. Tapi tunggu dulu, hanya saja, penanaman modal ini cuma bisa dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Meski demikian, hal ini jadi kontroversi. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj bahkan secara tegas menolak rencana pemerintah melalui peraturan presiden atau perpres yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi. Menurut Said, Al-Quran jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
Jika secara agama Islam tidak diperbolehkan, lantas apa sebenarnya efek alkohol dari sisi medis? Apa saja bahayanya? Berikut rangkumannya dikutip dari laman Web MD.
Otak