Catatan Penting Vaksin Gotong Royong, Wajib Tahu

Vaksinasi COVID-19 petugas atau sipir rutan di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Upaya pemerintah menghentikan penyebaran COVID-19 terus dilakukan. Pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi selesai dalam 15 bulan. Selain melalui program vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui vaksinasi Gotong Royong (GR). Hal ini bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi agar kekebalan kelompok dapat segera tercapai.

Sosok Helena Lim, ‘Crazy Rich’ PIK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Vaksin Gotong Royong adalah pelaksanaan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, atau buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung perusahaan yang melakukan vaksinasi Gotong Royong. Penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dibebankan biaya atau gratis.

Menurut Juru Bicara COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, vaksinasi GR ini tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan pemerintah. Dan, seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan vaksin gratis pemerintah. Pada pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, perusahaan yang akan melakukan vaksin harus melaporkan jumlah karyawan atau karyawati dan keluarga kepada Kementerian Kesehatan.

Sering Dialami Anak-Anak dan Mudah Menular, Apa yang Perlu Dilakukan Untuk Cegah Gondongan?

"Jenis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan jenis vaksin COVID-19. Saya ulangi, tidak menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavak, dan Pfizer sehingga kami pastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut digunakan untuk vaksin GR," kata Nadia.

Nadia melanjutkan, vaksinasi GR akan berjalan jika sudah tersedia vaksinnya. Pengadaan vaksin GR menjadi ranah Kementerian BUMN dan Bio Farma. Dan, jenis vaksinnya harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dokter Anak Internasional Gelar Workshop Champion Imunisasi, Ini Manfaatnya untuk Anak Indonesia

Pendistribusian vaksin Gotong Royong akan dilaksanakan Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha. Dalam pendistribusiannya, Bio Farma dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Jumlah vaksin COVID-19 yang didistribusikan juga harus sesuai dengan kebutuhan vaksin COVID-19 badan hukum atau badan usaha.

Nadia mengatakan, pelayanan vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan. "Pelayanan vaksinasi Gotong Royong tidak akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah," tegasnya.

Badan hukum atau badan usaha yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan, dapat memberikan vaksinasi Gotong Royong di fasilitas tersebut. Pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.

Pada pelaksanaan vaksinasi GR, setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus mencatat dan melaporkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 atau secara manual kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik.

"Tata laksana pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan dan standar prosedur operasional yang ditetapkan masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi," jelas Nadia.

Untuk besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi Gotong Royong ditetapkan Kemenkes. Biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dibebankan kepada perusahaan atau badan usaha tersebut tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Nadia menambahkan, terkait dengan penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya