Pasien Hipertensi Ingin Vaksin COVID-19? Pahami Syarat Ini

Ilustrasi hipertensi.
Sumber :
  • Pixabay/rawpixel

VIVA – Hipertensi menjadi salah satu penyakit penyerta atau komorbid yang rentan terhadap infeksi COVID-19. Pada pengidap hipertensi yang terinfeksi COVID-19, kerap kali mengalami gejala yang cukup berat hingga harus dirawat di rumah sakit.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Untuk itu, vaksinasi COVID-19 perlu diberikan agar mencegah penularan virus tersebut terhadap pengidap hipertensi. Kalau pun tetap tertular, pakar menyebut bahwa vaksinasi bisa meminimalisir gejala sehingga tak menjadi parah.

Namun, untuk melakukan vaksinasi, pengidap hipertensi harus memperhatikan beberapa persyaratan. Salah satu yang paling utama adalah angka tekanan darah yang diidap saat menjelang proses vaksin nanti. Menurut Ketua Umum Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia, dr. Tunggu Diapari Situmorang, SpPD-KGH, angka tersebut yang menjadi acuan diperbolehkannya pengidap hipertensi untuk divaksin.

Kolesterol Hingga Diabetes Bermunculan Usai Lebaran? Dokter Ungkap Penyebab dan Cara Atasinya

"Amankah kalau hipertensi (vaksinasi COVID-19)? Aman. Sejauh tidak ada (gejala) yang akut dan (tekanan darah) tidak lebih dari 180/110 (MmHg)," ujar dr Tunggul dalam acara virtual, beberapa waktu lalu.

Jika vaksinasi tetap dilanjutkan dengan tensi melebihi angka tersebut, dikhawatirkan bisa memicu komplikasi. Sebut saja, pecahnya pembuluh darah di organ-organ penting seperti otak. Tak hanya itu, dampak pada organ lain juga mengintai seperti gagal ginjal maupun gagal jantung.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Maka, pengukuran tekanan darah menjadi hal utama sebelum melakukan vaksinasi. Dipaparkan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia, dr Eka Harmeiwaty, Sp S, S, ada hal-hal lain juga yang perlu diperhatikan sebelum menjalani vaksinasi.

"Sebelum melakukan vaksinasi, pasien-pasien hipertensi itu harus diukur tekanan darahnya sesuai dengan standar yang benar. Kemudian juga harus dilakukan wawancara atau anamnesis, apakah ada gejala-gejala akut. Gejala akut itu apa? Misalnya dia nyeri dada, nyeri jantung. Kemudian, apakah ada sakit gejala hebat? Itu kan gejala stroke," jelasnya di kesempatan yang sama.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024