Pasien Hipertensi Ingin Vaksin COVID-19? Pahami Syarat Ini

Ilustrasi hipertensi.
Sumber :
  • Pixabay/rawpixel

VIVA – Hipertensi menjadi salah satu penyakit penyerta atau komorbid yang rentan terhadap infeksi COVID-19. Pada pengidap hipertensi yang terinfeksi COVID-19, kerap kali mengalami gejala yang cukup berat hingga harus dirawat di rumah sakit.

Kolesterol Hingga Diabetes Bermunculan Usai Lebaran? Dokter Ungkap Penyebab dan Cara Atasinya

Untuk itu, vaksinasi COVID-19 perlu diberikan agar mencegah penularan virus tersebut terhadap pengidap hipertensi. Kalau pun tetap tertular, pakar menyebut bahwa vaksinasi bisa meminimalisir gejala sehingga tak menjadi parah.

Namun, untuk melakukan vaksinasi, pengidap hipertensi harus memperhatikan beberapa persyaratan. Salah satu yang paling utama adalah angka tekanan darah yang diidap saat menjelang proses vaksin nanti. Menurut Ketua Umum Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia, dr. Tunggu Diapari Situmorang, SpPD-KGH, angka tersebut yang menjadi acuan diperbolehkannya pengidap hipertensi untuk divaksin.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Amankah kalau hipertensi (vaksinasi COVID-19)? Aman. Sejauh tidak ada (gejala) yang akut dan (tekanan darah) tidak lebih dari 180/110 (MmHg)," ujar dr Tunggul dalam acara virtual, beberapa waktu lalu.

Jika vaksinasi tetap dilanjutkan dengan tensi melebihi angka tersebut, dikhawatirkan bisa memicu komplikasi. Sebut saja, pecahnya pembuluh darah di organ-organ penting seperti otak. Tak hanya itu, dampak pada organ lain juga mengintai seperti gagal ginjal maupun gagal jantung.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Maka, pengukuran tekanan darah menjadi hal utama sebelum melakukan vaksinasi. Dipaparkan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia, dr Eka Harmeiwaty, Sp S, S, ada hal-hal lain juga yang perlu diperhatikan sebelum menjalani vaksinasi.

"Sebelum melakukan vaksinasi, pasien-pasien hipertensi itu harus diukur tekanan darahnya sesuai dengan standar yang benar. Kemudian juga harus dilakukan wawancara atau anamnesis, apakah ada gejala-gejala akut. Gejala akut itu apa? Misalnya dia nyeri dada, nyeri jantung. Kemudian, apakah ada sakit gejala hebat? Itu kan gejala stroke," jelasnya di kesempatan yang sama.

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di KPK

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD)

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024