Kata Kemenkes soal Kisruh Penundaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca

Botol dengan stiker bertulisan
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Vaksin COVID-19 AstraZeneca tengah menjadi perbincangan, lantaran kasus penggumpalan darah yang dianggap bagian dari efek samping penyuntikannya. Hal ini membuat beberapa negara di Eropa menghentikan sementara penggunaannya, termasuk Indonesia.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatanm dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa isu penggumpalan darah itu juga telah menjadi sorotan pemerintah RI. Namun, Nadia menekankan bahwa penundaan sementara di Tanah Air bukan berarti terjadi kasus serupa.

"Kita tahu ada beberapa negara yang menunda sementara. Bukan membatalkan pemberian vaksin. Mengapa kemudian Kemenkes menunda dulu pendistribusiannya? Ini dikarenakan kehati-hatian," kata Nadia, dalam konferensi pers daring di YouTube Kemenkes RI, Selasa, 16 Maret 2021.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Pihak lainnya seperti BPOM dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga ikut meninjau ulang data-data yang sudah terkumpul, sehingga distribusinya masih ditunda untuk sementara waktu. Selain itu, rekomendasi BPOM untuk rentang penyuntikan juga masih dikaji kembali.

"BPOM juga akan melihat rentang waktu penyuntikan dosis kedua," bebernya.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

WHO sendiri, kata Nadia, memberikan rekomendasi interval penyuntikan vaksin AstraZeneca sekitar 9-12 minggu setelah penyuntikan pertama.

"Sehingga tentunya dengan adanya rekomendasi dari BPOM terkait penggunaan atau indikasi dari vaksin, kita akan menentukan kelompok prioritas mana yang akan diberikan," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menekankan bahwa penundaan akan dilakukan guna menunggu konfirmasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sementara itu, pihak BPOM RI turut melakukan penundaan distribusi meski sebelumnya telah memberi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya