Penjelasan Satgas Soal Tripsin Babi di Vaksin COVID-19 AstraZeneca

Ilustrasi - Vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Vaksin AstraZeneca yang disebut mengandung enzim tripsin babi, menimbulkan sejumlah polemik. Juru bicara Satgas COVID-19 pemerintah Prof. Wiku Adisasmito buka suara terkait tripsin babi yang terkandung di dalam vaksin COVID-19 keluaran AstraZeneca itu.

Sebelumnya, MUI telah memberikan status 'mubah' pada vaksin AstraZeneca lantaran dalam produksinya mengandung enzim tripsin babi. Namun, MUI memperbolehkan penggunaannya akibat kondisi darurat saat pandemi dan terbatasnya pilihan vaksin halal.

Menurut Wiku, pemakaian enzim tripsin babi memang ada. Namun, tripsin babi pada vaksin itu tidak digunakan secara langsung.

"Pada prinsipnya masyarakat perlu mengetahui tripsin yang digunakan sebagai katalisator dalam pengembangan vaksin dan tidak secara langsung di dalam produk vaksin," ujar Prof. Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa 23 Maret 2021.

Dengan mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM, Wiku menegaskan bahwa vaksin digunakan dengan tujuan baik guna menuntaskan pandemi. Terlebih, vaksin AstraZeneca juga sudah digunakan oleh para tokoh agama lantaran telah memperoleh fatwa halal dari MUI.

"Program vaksinasi tahap kedua saat ini sudah berjalan cukup baik, termasuk juga penggunaan vaksin AstraZeneca dalam program vaksinasi nasional, yang dilakukan di Sidoarjo Jawa Timur, kepada pekerja publik, tokoh agama, dan atlet, pada hari Senin 22 Maret 2021," tambahnya.

Pemerintah, lanjut Wiku, terus berupaya menyediakan vaksin untuk program nasional agar bisa dipakai oleh seluruh masyarakat. Sejalan dengan proram vaksinasi, Wiku menyebut bahwa kasus sembuh kumulatif sebesar 1.304.921 atau 88,7 persen.

Sayangnya, kasus positif COVID-19 kembali meningkat setelah empat minggu mengalami penurunan. Menurutnya, kenaikan pertama kalinya ini tercatat sebesar 2,3 persen.

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang

"Meskipun angkanya kecil, namun tetaplah kenaikan kasus baru, yang seharusnya dapat kita jaga untuk selalu turun," imbuhnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024