Kemenkes Izinkan Pemprov DKI Vaksinasi COVID-19 Usia 18 Tahun

Ilustrasi vaksinasi
Sumber :
  • VIVA/Dede Idrus

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terhadap kelompok warga berusia di atas 18 tahun. Izin ini tertuang dalam surat Kemenkes untuk Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor SR 02.04/II/1496/2021.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Dalam surat tersebut diketahui ada beberapa pertimbangan vaksinasi COVID-19 dibuka seluas-luasnya untuk warga DKI Jakarta. Pertama karena kasus COVID-19 yang bertambah sebanyak 7,26 persen dalam satu pekan terakhir.

"Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit COVID-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi," seperti kutipan surat keterangan tersebut.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Lebih lanjut diketahui berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan hingga 6 Juni 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta tercatat sebesar 435.135 kasus atau bertambah 1.019 orang. Dari data itu diketahui kasus aktif tercatat sebanyak 11.512 atau 2,6 persen. Sedangkan kasus kematian akibat COVID-19 tercatat ada sebanyak 7.438 kasus atau bertambah 15 orang.

Pertimbangan kedua, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan. Namun pelaksanaannya masih terbatas yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di kawasan permukiman kumuh saja. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga mempertimbangkan posisi sekaligus peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi. Sehingga butuh percepatan lebih dalam vaksinasi terhadap masyarakat.

"Mempertimbangkan hal tersebut di atas maka Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas," bunyi kutipan surat tersebut.

Meski begitu, Kemenkes tetap mengingatkan Pemprov DKI pemberian vaksin terhadap kelompok masyarakat berusia 18 tahun ke atas tetap memprioritaskan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik, dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh orang dengan gangguan jiwa dan pra-lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi maupun belum lengkap vaksinasinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya