Heboh Ivermectin Disebut Obat COVID-19, BPOM: Perlu Dikaji Lagi

Ilustrasi vitamin, obat, suplemen
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Obat Ivermectin tengah hangat dibicarakan lantaran dianggap mampu mengatasi infeksi COVID-19, bahkan menurunkan angka kematian. Kendati demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merasa perlu ada kajian lebih lanjut atas klaim tersebut.

Baru-baru ini, Vice President PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara mengklaim bahwa Ivermectin berhasil menurunkan lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di India.

Bahkan, data yang terlihat beredar juga menunjukkan obat tersebut berkaitan terhadap penurunan jumlah kematian hingga 25 persen di India.

“Hanya tiga pekan setelah menambahkan Ivermectin di New Delhi, kasus terinfeksi yang memuncak 28,395 orang pada 20 April lalu turun secara drastis menjadi 6.430 orang pada 15 Mei. Kematian juga turun sekitar 25 persen pada bulan yang sama,” ujar Sofia dikutip dari siaran pers, Jumat 11 Juni 2021.

Timnya, kata Sofia, pun suda menyebarkan Ivermectin pada masyarakat di Tanah Air sejak Septeber tahun lalu. Ditambah dengan lonjakan kasus COVID-19 di daerah Kudus, Sofia menjelaskan Ivermectin akan diproduksi di Indonesia.

Meski begitu, BPOM tak lantas menyetujui anggapan Ivermectin yang bisa menjadi pengobatan COVID-19. BPOM menyebut bahwa upaya pemberantasan COVID-19 memang bisa dilakukan dengan obat yang sudah ada yang mungkin berpotensi mengobatinya, seperti Ivermectin, namun itu butuh kajian lebih lanjut.

"Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan COVID-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut," tulis laporan di BPOM, dikutip Jumat 11 Juni 2021.

BPOM menjelaskan, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. 

"Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," terang laporan itu lagi.

Kasus Omicron Lampaui Delta, Bagaimana Ketersediaan Obat COVID-19?

Pemakaian tanpa indikasi dan konsultasi ke dokter, bisa berdampak pada efek jangka panjang. Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," tambah laporan tersebut.

Positif COVID-19, Ratu Elizabeth Akan Jalani Terapi Obat Anti-Virus
Ilustrasi obat COVID-19.

Obat Baru COVID-19 Lebih Efektif Cegah Kematian 89 Persen

Obat baru COVID-19, kini tersedia di Indonesia dengan diterima oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2023