Vaksinasi Gotong Royong Siap Dijalani, Kemenkes: Tidak Ada Biaya

Vaksin Sinopharm Vaksin Gotong Royong
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin COVID-19 yang diberikan tak dipungut biaya apapun. Sejak awal program, kata Nadia, pemerintah menargetkan 181,5 juta penduduk mendapat vaksin gratis untuk membentuk kekebalan kelompok alias herd immunity.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Dengan target tersebut, pemerintah pun mendapat usulan dari dunia usaha untuk menjalankan program vaksinasi gotong royong. Meski berbeda skema, namun Nadia menegaskan, dua program ini tak dikenakan biaya apapun pada penerima vaksin.

"Kedua-duanya artinya untuk si penerima vaksin tidak dibebankan biaya apapun,” ujarnya dalam dialog virtual bertajuk “ Siap Jaga Indonesia Dengan Vaksin Gotong Royong” Rabu 16 Juni 2021.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Lebih lanjut, program vaksinasi tersebut tetap dibiayai pemerintah melalui anggaran negara. Akan tetapi, dana untuk vaksinasi gotong royong digelontorkan melalui perusahaan, badan hukum, atau pun badan usaha.

“Jadi enggak boleh ada beban pembiayaan kepada para penerima vaksin,” kata dia.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Ada pun berdasarkan Permenkes Nomor 18 Tahun 2021, jenis vaksin dibedakan antara program nasional dan gotong royong. “Artinya vaksin Sinovac atau CoronaVac, kemudian vaksin Astrazeneca kemudian vaksin Novovax, dan vaksin Pfizer itu tidak akan digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong, ini yang kita pahami,” kata Nadia.

Kendati demikian, Nadia menyebut, vaksin sinopharm digunakan untuk kedua program tersebut. Sebab, Indonesia sudah menerima vaksin Sinopharm dari negara Uni Emirat Arab (UEA), yang mana bukan dibeli tetapi merupakan sumbangan dari negara tersebut, maka vaksin tersebut dapat digunakan dalam program vaksinasi pemerintah.

“Jadi memungkinkan vaksinasi program pemerintah menggunakan merek yang sama dikarenakan merk tersebut adalah sumbangan atau hibah. Akan tetapi, tidak sebaliknya merk vaksin yang ada di dalam program pemerintah itu tidak boleh digunakan di dalam Vaksinasi Gotong Royong,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya