Menkes Keluarkan Daftar Harga Eceran Tertinggi Obat COVID-19

Ilustrasi obat COVID-19.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Saat ini, angka kasus positif COVID-19 di Indonesia sedang meningkat. Maka dari itu, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi. Di sisi lain, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi Gunadi pada saat konferensi pers secara virtual, Sabtu, 3 Juli 2021.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. Obat-obat tersebut adalah:

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp95.400 per vial

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” kata Budi.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024