Tak Ada Ivermectin, BPOM Setujui 12 Obat Terapi COVID-19

Ivermectin obat COVID-19.
Sumber :
  • Antara/Kementerian BUMN.

VIVA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan emergency use authorization (EUA) atau izin edar darurat untuk 12 obat yang bertujuan sebagai terapi COVID-19. Namun, tak ada ivermectin dalam daftar yang sempat heboh dibicarakan beberapa waktu belakangan.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan kepada jajaran Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja secara virtual bahwa 12 obat itu memiliki dua bahan aktif yang telah disetujui izin edarnya. Penny menegaskan, pemakaiannya tetap harus sesuai petunjuk bagi pasien yang membutuhkan.

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat COVID-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Kepala BPOM, Selasa, 6 Juli 2021.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Saat ini, terdapat enam obat yang memiliki zat aktif remdesivir antara lain Cipremi, Covifor, Desrem, Jubi-R, Remidia, dan Remdac. Sementara, obat Remeva dengan zat aktif remdesivir juga termasuk di dalamnya sebagai larutan konsentrat untuk infus.

Pada zat aktif Favipiravir tablet salut selaput, terdapat lima obat yang disetujui untuk diedarkan yakni Favipiravir, Covigon, Avifavir, Avigan, dan Favikal.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Untuk obat dan vaksin COVID-19 kami melakukan berbagai upaya dikaitkan dengan inspeksi baik dimulai dari fasilitas produksinya sampai dengan distribusi dan juga melakukan upaya pengawasan farmakovigilan yaitu pengawasan terhadap efek samping yang diterima di masyarakat," ujar Penny.

Pengobatan dewasa dan anak

Lebih lanjut, pengobatan tersebut juga sudah termasuk bagi pasien COVID-19 anak. Namun pada Remdesivir, BPOM mengindikasikan pengobatan hanya pada pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di rumah sakit dengan terkonfirmasi COVID-19 gejala berat.

"BPOM telah mengeluarkan informatorium untuk obat COVID-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Dan saya kira di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien COVID-19 anak-anak," kata Penny.

Terkait obat ivermectin yang dianggap mampu mengobati COVID-19, Penny menjelaskan bahwa masih dalam proses uji klinis. Akan tetapi, pada masyarakat yang membutuhkannya tetap diperbolehkan untuk mengonsumsi dengan rekomendasi dokter.

"Jika memang ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui," tutur Kepala BPOM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya