Catat, Ini Alur Isoman Di Rumah Bagi Pasien OTG dan Gejala Ringan

isolasi mandiri
Sumber :
  • Times of India

VIVA – Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia beberapa hari terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dengan meningkatnya kasus COVID-19 di Tanah Air maka berdampak pada keterisian rumah sakit. Alhasil sejumlah ruangan perawatan untuk pasien COVID-19 mengalami lonjakan.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Meski begitu, tidak semua pasien COVID-19 harus dirujuk atau menjalani perawatan di rumah sakit. Pasien tanpa gejala, dan pasien bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Lantas bagaimana alur melakukan isolasi mandiri di rumah?

Terkait hal itu, dokter dari Siloam Hospital Lippo Cikarang, dr. Astriayu Yuwana menjelaskan, pertama yang perlu dilakukan pasien yang positif COVID-19 atau mereka yang melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19 harus melapor ke RT/RW atau satgas COVID-19 di wilayahnya.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Ceritakan kontak siapa saja untuk tracing kemudian lakukan PCR di puskesmas biasanya ini tidak dipungut biaya. Lalu ketika laporan siapkan KTP, KK, alamat lengkap dan nomor telefon," kata Astriayu dalam acara Zoom Talk, Siaga Hadapi Badai Corona, Kamis 22 Juli 2021.

Menurut dr. Astriayu, untuk alur penaganan isoman terbagi menjadi dua, yakni isoman tanpa gejala dan dengan gejala ringan.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Untuk pasien dalam isolasi tanpa gejala bisa melakukan isoman selama 10 hari. Setelah itu jika tidak ada perubahan gejala pasien boleh tidak melakukan PCR ulang dan bisa beraktivitas kembali.

"Bagi yang dapat melakukan swab disarankan swab RT-PCR. Apabila masih positif dapat melanjutkan isoman selama 10 hari selama tidak ada gejala," kata Astri.

Namun, jika selama isoman pasien tanpa gejala ini muncul gejala segera lakukan telekomunikasi atau menghubungi FKTP setempat untuk mendapat evaluasi dan terapi lebih lanjut. Apabila terdapat gejala mengikuti kaidah isolasi mandiri dengan kriteria gejala ringan.

"Jika awal enggak ada gejala tiba-tiba ada gejala lakukan isoman 10 hari plus 3 hari bebas gejala," kata Astri.

Astri juga menambahkan, ketika dalam masa isoman ada perburukan gejala seperti frekuensi nafas lebih dari 20-30 kali per menit dan atau saturasi oksigen kurang dari 95 persen pada udara ruang, dan ada tanda-tanda sepsis atau distress pernafasan pasien harus segera dirawat di rumah sakit.

"Bagi pasien isoman dengan gejala ringan yang sudah menyelesaikan 10 hari plus 3 hari bebas gejala. Apabila hasil RT-PCR masih positif dapat melanjutkan isoman selama 10 hari selama tidak ada gejala," kata Astri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya