BPOM: Susu Kental Manis Tidak Dilarang, Tapi...

Ilustrasi susu kental manis.
Sumber :
  • Freepik/azerbaijan_stockers

VIVA – Susu Kental Manis (SKM) kerap dikonsumsi dengan cara diseduh seperti minuman sejenis pada umumnya. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklaim SKM hanya diperuntukan sebagai pelengkap olahan alias topping.

Narkoba Disamarkan Sebagai Susu! Pelajar Ditangkap di Bandara

Kebiasaan mengonsumsi SKM sebagai sumber gizi utama bagi anak-anak masih didapati pada keluarga di Indonesia. Padahal susu kental manis bukan untuk pengganti susu dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

"Terkait SKM ini penting untuk disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. SKM tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya," ujar Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Suratmono, dalam keterangan persnya.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Dilarang pada Bayi

Ditegaskan kepala BPOM Penny Lukito, SKM merupakan jenis susu yang berbeda dengan susu segar karena tidak diperuntukan dalam bentuk minuman. Hal ini juga menegaskan, SKM hanya diperuntukan sebagai pelengkap sajian.

10 Makanan yang Menjadi Favorit Nabi Muhammad SAW

"SKM merupakan produk yang mengandung susu yang digunakan sebagai pelengkap sajian, bukan produk susu yang digunakan sebagai asupan pemenuhan nutrisi gizi terutama kepada bayi, apalagi pengganti ASI," tegas Penny, dalam kesempatan berbeda.

Kepala BPOM, Penny menyatakan produk susu lainnya termasuk susu kental manis, bukan termasuk dalam kategori pengganti Air Susu Ibu (ASI). Hal ini juga wajib dipatuhi oleh pelaku usaha dalam mempromosikan produknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Data lain juga menyebut adanya penggunaan susu kental manis sebagai pengganti susu formula. Bahkan sebagian kecil digunakan sebagai pengganti ASI. Untuk itu, pemahaman orang tua menjadi penting dalam memberikan asupan pangan bagi anak, termasuk dalam pemberian konsumsi susu kental manis.

"Susu kental manis tidak boleh diberikan untuk bayi sampai usia 12 bulan," tegas Kepala Badan POM .

SKM Bukan untuk Diminum

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM, Rita Endang mengatakan pengaturan pangan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mencakup keamanan pangan, label dan iklan, serta pengawasan. Bahkan Badan POM mengeluarkan Pedoman Label Pangan Olahan Susu Kental dan Analognya.

"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat dan lain-lain," imbuh Rita.

Mispersepsi SKM Akibat Iklan

Namun dalam perjalanan pengawasan post-market yang dilakukan oleh BPOM, ditemukan adanya beberapa iklan dan label dengan persepsi yang salah disampaikan oleh produsen. BPOM kemudian melakukan revisi peraturan yang ada dengan lebih melengkapi, sehingga ada informasi dan edukasi kepada masyarakat. SE ini mengisi kekosongan regulasi yang sedang berproses yaitu rancangan Perka BPOM tentang label dan iklan.

Hasil pengawasan Badan POM tahun 2020 menunjukkan masih terdapat 1,89% dari 53 sampel label produk susu kental manis serta 24% dari 50 versi iklan susu kental manis yang tidak memenuhi peraturan. Label dan iklan produk susu kental manis yang tidak tepat dapat berisiko menimbulkan mispersepsi penggunaan susu kental manis.

"Serta mengakibatkan pemenuhan gizi yang tidak memadai terhadap tumbuh kembang anak," jelas Kepala Badan POM lagi.

Dampak SKM Terhadap Perkembangan Anak

Susu kental manis kerap dikaitkan sebagai faktor penyebab kurang gizi stunting dan underweight (tubuh pendek dan berat badan kurang) pada anak. Pakar Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Rimbawan mengungkap studi analisis hubungan konsumsi susu kental manis dengan status gizi dan kesehatan masih sangat terbatas, sehingga perlu penelitian yang lebih mendalam. 

Meskipun ada data yang menyebut status gizi kurang dijumpai pada anak yang lebih banyak mengonsumsi susu kental manis. Tak hanya itu, Hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional 2016 memberikan gambaran persentase belanja susu masyarakat didominasi susu kental manis yaitu sebesar 60-74%. Mayoritas mereka yang membeli susu kental manis berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya