Giliran YLKI Bersuara Soal Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA

BPA.
Sumber :
  • http://penghuni60sains.blogspot.com/

VIVA – Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Sularsi menyoroti pentingnya mengedukasi masyarakat soal bahaya produk kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA). Menurut Sularsi konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait kemasan plastik yang bisa membahayakan konsumen. 

YLKI dan BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di Air Minum Kemasan

Selain itu, ia berpendapat, konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan. 

"Jadi semua produk yang mengandung zat berbahaya harus diberi label. Baik itu produk kemasan makanan, air minum maupun maianan anak-anak. Jika itu tidak diberikan informasi atau pelabelan tentu akan sangat merugikan konsumen," kata Sularsi dalam keterangan tertulisnya.

Ramai Soal Kandungan Bromat, Richard Lee Bela Gerald Vincent

Menurutnya, YLKI sangat setuju dengan wacana pelabelan tersebut. Mereka akan setuju karena konsumen akan diuntungkan dengan hal ini. 

"Sangat setuju. Buat kami sepanjang ada penelitiannya dan itu ternyata tidak aman buat masyarakat maka negara yang punya wewenang untuk melakukan dalam pengawasan harus hadir," ujar Sularsi.

Heboh! Ada Kandungan Bromat Penyebab Kanker di Air Minum Kemasan, Benarkah?

"Karena bayi dan anak-anak adalah  masa depan kita. Jangan sampai kena racun dari sedini mungkin, kalau perlu bebas racun, karena akan menjadi satu paket dalam pembangunan nasional," sambungnya lagi

Menurut Sularsi bukan hanya kemasan plastik yang mengandung zat BPA saja yang harus dilabeli,  tetapi lebih luas lagi, konsumen juga perlu informasi terkait makanan dan minuman tersebut.

"Kalau akan dilakukan pelabelan pada kemasan, itu tentu akan sangat bagus, apakah kemasannya aman atau tidak itu ada warningnya. Kita sudah ada standar SNI yang mengatur batas ambang zat tertentu yang diperbolehkan atau yang tidak dibolehkan dalam kemasan maupun makanan. Cuma terkadang dipahami berbeda oleh pelaku usaha," katanya.

Namun Sularsi mengatakan, YLKI bukan regulator. Maka, mereka hanya bisa menyuarakan melalui 2 cara, yaitu aktif dan pasif. 

Aktif misalnya YLKI menemukan kasus terhadap sebuah produk. Sementara pasif artinya menerima laporan dari masyarakat yang kemudian dikaji dan diskusikan kemudian disampaikan kepada pihak instansi terkait selaku regulator. 

"Kita ikut menjadi tim yang memberi masukan demi sisi perlindungan konsumen. Jadi kami mendorong pelabelan ini, setidaknya ketika diinformasikan konsumen punya hak pilih," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya