IDI Sebut Kaburnya Rachel Vennya Berisiko Bagi Masyarakat

Rachel Vennya
Sumber :
  • Instagram/rachelvennya

VIVA – Nama Rachel Vennya menjadi trending topik Twitter hari ini. Selebgram itu menjadi perbincangan hangat karena rumor kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Rachel Vennya yang kala itu baru saja pulang dari Amerika Serikat dikabarkan kabur pasca tiga hari menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan Jakarta.

Nasib Tragis Kucing Okin: Dikabarkan Mati, Rachel Vennya Ungkap Fakta Mengejutkan!

Padahal berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di mana salah satunya menjelaskan bahwa bagi para pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa WNI dan WNA yang datang ke Indonesia melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina. Dalam hal tes ulang, RT PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan jika hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Rachel Vennya Panik Lihat Kucing Peliharaan Ditelantarkan hingga Sakit, Begini Klarifikasi Okin

Rachel Vennya dan Salim Nauderer.

Photo :
  • Instagram @salimnauderer

Ramainya, kabar kaburnya Rachel Vennya saat karantina mandiri usai pergi dari Amerika Serikat membuat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban, bersuara. Dalam akun twitternya, Prof. Zubairi menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Rachel Vennya tidak dibenarkan.

Bersama Karantina, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Tegahan

"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas, Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun...," tulis Zubairi di akun Twitternya.

Hal ini bukan tanpa sebab, mengingat Rachel Vennya baru saja bepergian dari negara berisiko super tinggi akan kasus COVID-19. Hal tersebut dinilai bisa membahayakan masyarakat.

"Hal ini menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," tulis prof. Zubairi.

Di sisi lain, terkait dengan peristiwa kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) COVID-19 telah melakukan penyelidikan dari hulu hingga hilir. Yakni dari Bandara Soekarno Hatta sampai di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan dari penyelidikan sementara, diduga ada anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membantu Rachel untuk kabur dari proses karantina usai tiba dari Amerika Serikat.

"Ditemukan dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," tuturnya.

Apalagi, merujuk pada Keputusan Kasatgas COVID-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021, Rachel tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya