Belajar dari Kasus Rachel Vennya, Pahami Aturan Karantina COVID-19

Ilustrasi virus corona/COVID-19/masker.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Kabar selebgram Rachel Vennya yang kabur bersama kekasihnya, Salim Nauderer menuai kontroversi. Terlebih, banyak pihak menyayangkan sikapnya yang memilih tak karantina di RS Wisma Atlet usai kepulangannya dari Amerika Serikat.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Banyak pakar yang menyebut sikap yang diambil Rachel Vennya sangat berisiko menulari virus pada masyarakat luas. Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri menegaskan bahwa pemberlakuan karantina wajib dilakukan oleh siapa pun, termasuk selebgram seperti Rachel.

Rachel Vennya.

Photo :
  • Instagram @rachelvennya
PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Untuk itu, harus diikuti dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap penyebaran COVID-19," tulis akun Twitter resmi Kemenkes RI, dikutip Senin, 18 Oktober 2021.

Dipaparkan Kemenkes, pemberlakuan karantina dilakukan selama masa pandemi COVID-19 usai dari perjalanan luar. Ada pun pemerintah memperketat setiap pelaku perjalanan internasional yang memasuki wilayah Indonesia dengan tiga syarat.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

"Mewajibkan melakukan RT-PCR, vaksinasi serta karantina 5 hari & 14 hari. Pemberlakukan itu tergantung eskalasi kasus di negara asal," lanjut akun Twitter Kemenkes.

Ilustrasi jaga jarak/virus corona/COVID-19.

Photo :
  • Freepik/mdjaff

Ketentuan baru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Titik Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, yang mulai berlaku per 13 Oktober 2021

Sebelum masuk ke wilayah Indonesia, para pelaku perjalanan internasional diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan diantaranya kewajiban vaksinasi dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR dari negara asal & beberapa persyaratan lain untuk pelaku perjalanan wisata.

"Meskipun telah membawa bukti hasil negatif RT-PCR dari negara asal, maka setibanya di Indonesia, WNI/WNA wajib melakukan RT-PCR kembali," tegas Kemenkes.

Apabila hasil positif, segera dilakukan di perawatan di pusat isolasi untuk yang gejala ringan. Sedangkan gejala berat dirawat di RS. Pembiayaan selama isolasi maupun perawatan akan ditanggung pemerintah bagi WNI, sementara untuk WNA atas biaya sendiri.

"Apabila hasil RT PCR negatif, maka akan dilanjutkan karantina selama 5 hari atau 14 hari. Hari ke-4 dilakukan RT PCR kembali, jika hasil negatif maka karantina selesai," beber Kemenkes.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya