Jangan Contoh Rachel Vennya, Kemenkes Imbau Wajib Karantina COVID-19

Rachel Vennya.
Sumber :
  • Instagram @rachelvennya

VIVA – Selebgram Rachel Vennya akhirnya memenuhi panggilan pihak kepolisian akibat tak menjalani karantina COVID-19 di RS Wisma Atlet usai pulang dari Amerika Serikat.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa karantina wajib dilakukan, untuk mencegah penularan varian baru COVID-19 yang berpotensi pada gelombang ketiga pandemi.

"Prinsipnya tetap prokes untuk kemudian kita bisa memastikan bahwa bisa terlindungi maupun cegah gelombang ketiga. Situasi aman saat ini, orang sering berpindah cenderung prokes kurang ketat. (Untuk itu) cegah varian baru masuk dengan perkuatan di pintu-pintu negara (bandara)," ujarnya dalam webinar VIVATalk bertajuk 'Antisipasi Gelombang Ketiga Pandemi COVID-19', Kamis 21 Oktober 2021.

Karantina COVID-19 wajib

Ilustrasi jaga jarak/virus corona/COVID-19.

Photo :
  • Freepik

Nadia menyebut saat ini penerbangan internasional ke Indonesia memang sudah dibuka di dua bandar udara, yakni Riau dan Bali. Termasuk WNI yang melakukan perjalanan internasional seperti Rachel Vennya, wajib menjalani karantina selama lima hari.

"Harus bawa hasil PCR, karantina 5 hari. Memiliki hasil 2x PCR negatif, baru dinyatakann bebas karantina dan bisa lakukan aktivitasnya. Kondisi ini untuk memastikan cegah varian baru masuk di negara kita," imbau Nadia.

Dijelaskan Nadia, masa karantina saat ini memang dikurangi menjadi 5 hari lantaran kondisi di Indonesia cenderung membaik. Bahkan, Nadia menyamakan kondisi saat ini serupa seperti awal pandemi di tahun 2020 kemarin.

Bersama Karantina, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Tegahan

"Pengurangan karantina karena banyak hal positif secara scientific, ada aspek lagi dikaji dari sisi pemerintah. Lihat data cenderung sangat baik seperti kondisi di awal pandemi sekitar Juni-Juli 2020," jelasnya.

Terlebih, positivity rate Indonesia juga sudah memenuni standar WHO yakni di bawah 5 persen.

DMI Gelar Muktamar ke-VIII, Ini Tiga Agenda Penting yang Dibahas

Ilustrasi jaga jarak/virus corona/COVID-19.

Photo :
  • Freepik/mdjaff

Senada, Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan bahwa kondisi ideal untuk pelancong internasional melihat dari tiga kriteria.

Jaksa KPK Ungkap Andhi Pramono Dapat Kiriman Uang 'Lekas Sembuh' Rp80 Juta saat Sakit Covid-19

"Pertama, orang itu dari negara yang PPKM-nya harus sudah level 1 atau 2. Kemudian, positivity rate di negaranya di bawah 5 persen. Ketiga, cakupan vaksinasi di atas 70 persen maka sebenarnya tak perlu karantina," imbuh Dicky.

Perlu dicatat, untuk perjalanan internasional juga tak disarankan menjalani transit lantaran 3 kriteria tersebut bisa berbeda antara negara asal dan negara transit para pelancong. Jika ketiga kriteria belum terpenuhi, seperti di Indonesia, Dicky tetap menyarankan agar karantina selama 7 hari.

"Saran saya harus 7 hari. Data di Selandia Baru, karantina 5 hari aja bobolnya 25 persen. Kalau datang masuk ke Jakarta atau Bali, hari 0 itu saat datang. Hitungnya 7 hari per besok usai tiba," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya