Ini Kriteria Pasien COVID-19 yang Boleh Menggunakan Remdesivir

- Freepik/freepik
VIVA – Saat ini, lebih dari separuh pasien yang dirawat di rumah sakit dengan COVID-19 di Amerika Serikat dirawat dengan Veklury atau remdesivir. Obat ini disetujui atau diakui untuk penggunaan sementara di sekitar 50 negara di seluruh dunia.
Veklury memiliki aktivitas antivirus spektrum luas baik in vitro dan in vivo pada hewan percobaan terhadap beberapa patogen virus yang muncul, termasuk Ebola, SARS, Marburg, dan MERS. Obat ini secara langsung dapat menghambat replikasi virus SARS-CoV-2 dengan menargetkan RNA polimerase virus di dalam sel.
Saat memasuki tubuh, Veklury diubah menjadi metabolit aktif remdesivir triphosphate, yang kemudian dimasukkan ke dalam RNA virus dan menghentikan replikasi virus di dalam sel inang.
Aktivitas antivirus Veklury telah diuji terhadap isolat varian SARS-CoV-2 termasuk Alpha, Beta, Gamma, Delta, dan Epsilon. Temuan laboratorium ini menunjukkan bahwa Veklury akan terus aktif melawan variasi yang diidentifikasi saat ini dalam virus SARS-CoV-2.
Ilustrasi obat Remdesivir
Di Amerika Serikat, Veklury® (remdesivir 100 mg untuk injeksi) diindikasikan untuk pasien dewasa dan anak-anak (12 tahun ke atas dan dengan berat setidaknya 40 kg) untuk pengobatan COVID-19 yang memerlukan rawat inap.
Di Indonesia sendiri, remdesivir masih digunakan untuk pasien COVID-19 dengan gejala sedang hingga berat. Dirjen Farmalkes Kemenkes RI, Drg. Arianti Anaya, MKM., menjelaskan, kriteria yang ditetapkan untuk penerima remdesivir adalah rumah sakit rujukan COVID-19 yang memiliki Fasilitas Ruang Isolasi dan Intensive Care Unit (ICU).