19 Negara Sudah Diperbolehkan Masuk Indonesia, Ini Daftarnya

Virus Corona.
Sumber :
  • Times of India

VIVA – Dalam rangka memulihkan pariwisata Indonesia, Pemerintah telah mengizinkan 19 negara untuk masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ka Satgas Nomor 15 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 15 Oktober 2021. 

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Ke-19 negara tersebut di antaranya, Bahrain, China, Hungaria, India, Italia, Jepang, Korea Selatan, Kuwait, Liechtenstein, Norwegia, Prancis, Persatuan Arab Emirat, Polandia, Portugal, Qatar, Saudi Arabia, Selandia Baru, Spanyol dan Swedia. 

"Kita sudah memperbolehkan 19 negara WNA yang warganya boleh datang ke Indonesia, terutama ke Bali dan Kepulauan Riau. Menggunakan direct fligt atau penerbangan langsung, mulai berlaku sejak 15 Oktober 2021," ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Dr. Sonny Harry B Harmadi, saat webinar VIVA Talk, yang digelar Kamis 25 November 2021.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Sonny menambahkan, penentuan negara-negara tersebut didasarkan pada beberapa indikator. Apa saja? 

"Hanya negara dengan risiko penularan yang rendah yang boleh ke Indonesia. Positivity rate-nya di bawah 5 persen, kasusnya rendah, masuk dengan direct flight atau pun transit dari asal negara dengan positivity rate yang rendah," kata dia. 

Cerita Anne Avantie Bangkrut, Temukan Kebahagiaan di Tempat Tak Terduga

"Kemudian juga berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri dan Kemenparekraf berdasarkan hasil dari market value dan market survey. Juga, terlibat dalam kerja sama antar negara," tutur dia. 

Sonny menjelaskan, terkait penentuan negara mana saja yang boleh masuk ke Indonesia, evaluasi akan dilakukan setiap sebulan sekali, di awal bulan. 

Dalam kesempatan itu, Sonny turut memperingatkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membuka tempat wisata untuk mencegah penularan COVID-19. 

"Pertama, adanya skrinning yang ketat di entry point (pintu masuk), baik di bandara, pelabuhan, maupun jalan darat. Kita tidak mau pembukaan ini dilakukan secara gegabah. Jadi ekonomi dan penanganan COVID-19 harus berjalan seimbang," . 

Selain itu, Sonny menambahkan, pembukaan tempat wisata juga harus disesuaikan dengan kondisi PPKM di masing-masing daerah. 

"Aktivitas boleh dibuka tapi diikuti dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat, juga protokol kesehatan digital, Peduli Lindungi. Kami juga minta agar setiap tempat wisata membentuk Satgas COVID-19 di tempatnya," ujar Sonny Harry B Harmadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya