Hari Konvensi Hak Anak Dunia, Arist Merdeka Sirait Peringatkan Hal Ini

Arist Merdeka Sirait
Sumber :
  • Ist

VIVA – Setiap 20 November kita memperingati hari konvensi hak anak dunia. Pada saat itu di tahun 1989, PBB  mengamanatkan konvensi hak anak. Ada 10 hak dasar anak yang harus diperhatikan, salah satunya kesehatan. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kembali menyoroti ini.

Upaya Mahasiswa Kurangi Sampah Plastik, Kompak Lakukan Ini

"Bahwa anak-anak itu memiliki 10 hak dasar yang harus diperhatikan. Pada poin nomer 3 hak untuk memperoleh perlindungan. Poin nomer 4 hak memperolah makanan dan hak atas kesehatan tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal," kata Arist Merdeka Sirait baru-baru ini.

Salah satu cara agar anak mendapat asupan yang sehat, baginya adalah pelabelan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya. Baginya, hal itu adalah menjalankan hak dasar anak.

Ramai Soal Kandungan Bromat, Richard Lee Bela Gerald Vincent

Ilustrasi anak pakai masker.

Photo :
  • Freepik/our-team

"Anak harus mendapat makanan dan minuman yang sehat. Dengan adanya pelabelan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode No.7 yang mengandung BPA, setidaknya telah melaksanakan tiga fungsi, perlindungan, memberi makan dan minuman yang sehat dan hak anak untuk hidup sehat," ujar Arist Merdeka Sirait. 

Heboh! Ada Kandungan Bromat Penyebab Kanker di Air Minum Kemasan, Benarkah?

Sejak awal Komnas Perlindungan Anak mendorong kepada BPOM agar memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No. 7 yang mengandung BPA. Mereka menilai produk tersebut tidak cocok untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Mereka menyaranka, industri tidak perlu ganti galon dan kemasan. Hanya mengingatkan kepada masyarakat agar bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsinya. Sama halnya dengan produk lainnya, seperti peringatan pada kemasan pada susu kental manis dan rokok. 

"Kalau ada label peringatannya, masyarakat tidak keliru lagi memilih produk yang sehat. Terutama agar menjaga anak-anak, bayi, balita dan janin, Jangan ditulis kecil-kecil. Karena untuk konsumsi bayi, balita dan ibu hamil tidak boleh ada batas ambang BPA pada kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, harus zero BPA," katanya.

Air kemasan galon guna ulang.

Photo :
  • Istimewa

Arist juga mengingatkan tentang adanya SNI dan BPOM. SNI merupakan standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi dan lain-lain. 

Prinsip penerapan SNI sesungguhnya tetap untuk tujuan tertentu seperti, perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan. 

"Jadi jelas jika mau membuka buka catatan, hal yang paling utama adalah kesehatan. Apalagi bagi anak anak yang belum mempunyai sistem imun secara sempurna. Anak-anak semestinya selalu mendapat prioritas dalam menentukan aturan," ungkap Arist. 

Seperti juga fungsi SNI untuk melindungi masyarakat dan kesehatan. Begitu juga BPOM yang mempunyai tugas juga menjaga kesehatan konsumen melalui pengawasan yang ketat terhadap makanan minuman sebelum dan pada saat beredar.

"Kita percaya BPOM bersikap independen, Ketika memutuskan untuk memberi label peringatan pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, tentu sudah dipikirkan dengan matang, dengan mengikuti perkembangan kebijakan di negara negara yang telah mengatur dengan ketat kemasan yang mengandung BPA." kata Arist.

Sementara itu, berdasar pengujian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), air galon guna ulang sudah dinyatakan aman untuk dikonsumsi karena migrasi BPA-nya hanya 0,033 bpj atau jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yakni 0,6 bpj.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya