Antisipasi Varian Omicron, WNA Afrika Dilarang Masuk RI

Ilustrasi COVID-19/virus corona
Sumber :
  • Pixabay/Tumisu

VIVA – Pemerintah menindak cepat adanya varian baru COVID-19 yakni varian Omicron yang saat ini diduga akan menular lebih cepat dibanding varian delta sehingga memicu ancaman gelombang ketiga. Salah satunya dengan larangan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Tanah Air.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi menyebut bahwa varian B.1.1.529 tengah disorot oleh para pakar di dunia. Pertama kali varian ini ditemukan yakni berasal dari Afrika Selatan sehingga RI menutup rapat pintu masuk dari negara tersebut.

"Concern dunia ada varian Omicron kemungkinan jauh lebih menular dibanding delta. (Langkah pemerintah) WNA dari Afrika tidak boleh masuk," ujarnya dalam acara Hidup Sehat, TvOne, Senin 29 November 2021.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sementara itu, pemerintah masih memperbolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke RI usai dari perjalanan keluar negeri dengan masa karantina yang lebih panjang. Khususnya pada 8 negara Afrika, WNI wajib karantina selama 14 hari.

"Kita ambil langkah termasuk pelaku perjalanan luar negeri karantina minimal 7 hari. WNI dari 8 negara Afrika, masih boleh masuk tapi harus 14 hari karantina," ujarnya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Memakai masker

Photo :
  • The Indian Express

Ada pun Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. 

SE tersebut mencakup penangguhan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. 

Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini. Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia. 

Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya