Cegah Varian Omicron, Pemerintah Diminta Para Ahli Lakukan Hal Ini

Ilustrasi lawan COVID-19.
Sumber :
  • ist

VIVA – Pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 yang diidentifikasi sebagai varian Omicron. Langkah pengetatan yang diambil oleh pemerintah salah satunya pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang telah mengkonfirmasi adanya varian Omicron ini.

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Beberapa negara tersebut antara lain, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Anhola, dan Hong Kong.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari negara/wilayah Afrika Selatan dan Botswana serta negara yang berdekatan secara geografis seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Pemerintah juga, kata Luhut akan meningkatkan karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar dari negara yang masuk daftar tadi menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Kebijakan tersebut tersebut mulai diberlakukan sejak 29 November 2021 lalu. Tindakan preventif tersebut dinilai cukup baik oleh sejumlah ahli, salah satunya Direktur Pascasarjana YARSI, dan Guru Besar FKUI, Prof. Tjandra Yoga Aditama.

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Namun dia masih menyoroti kedatangan internasional dari beberapa negara yang terkonfirmasi kasus Omicron tersebut sebelum adanya penutupan di kedatangan WNA. Mengingat kata dia, varian Omicron ini pertama kali dideteksi pada 9 November lalu di Afrika.

COVID-19 varian Omicron

Photo :
  • The Straits Times

"Penutupan pintu masuk sudah sejak tanggal 29 November sudah bagus, penambahan karantina sudah bagus. Tapi varian ini ditemukan pada 9 November. Jadi 10 November udah bisa orang datang, 10 11 12 misalnya orang datang di tanggal 15 ke Indonesia misalnya dari Afrika bagian Selatan maka waktu itu aturan karantina hanya 3 hari. 15 November dia masuk 18 dia keluar, udah bersosialisasi dengan masyarakat dan itu tidak diperiksa karena tidak ada gejala," kata dia dalam acara VIVATalk, Rabu 8 Desember 2021.

Lebih lanjut, Prof Tjandra pun menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang masuk ke Indonesia dua pekan sebelum ditutupnya pintu masuk internasional pada 29 November kemarin.

"Jadi usulan saya, sebelum tanggal 29 November mundur baiknya diperiksa juga retrospeksi screening namanya. Gak usah lama-lama dua minggu sebelum 29 kan ditemukannya tanggal 9 November orang yang datang dua minggu sebelum 29 November itu dicek apakah datang dari negara terjangkit atau tidak apakah kira-kira perlu PCR atau tidak, perlu genom sequencing apa tidak, itu memungkinkan untuk meningkatkan deteksi kalau ada Omicron," kata dia.

Untuk diketahui, hingga saat ini virus COVID-19 masih ada di sekitar kita termasuk di Indonesia. Maka dari itu penting bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).

Dengan menerapkan protokol kesehatan diharapkan masyarakat dapat melindungi diri dan orang lain dari paparan COVID-19. Selain itu, pemerintah saat ini juga telah menjalankan vaksinasi COVID-19.

Program vaksinasi juga menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia. Vaksinasi COVID-19 dilakukan agar terbentuk herd immunity (kekebalan kelompok) secara cepat.

Dengan herd immunity diharapkan bisa melindungi masyarakat dari kesakitan dan kematian akibat COVID-19. Herd Immunity sendiri bisa dicapai melalui dua cara yakni secara alami dan buatan. Herd immunity yang dibentuk secara alami terjadi ketika kita menjadi kebal terhadap penyakit tertentu setelah tertular.

Hal ini memicu sistem kekebalan tubuh untuk membuat antibodi terhadap kuman yang menyebabkan infeksi di dalam diri kita. Pasalnya, antibodi seperti pengawal khusus yang hanya mengenali kuman tertentu.

Jika kita kembali terinfeksi, antibodi yang menangani kuman sebelumnya bisa menyerang penyebab infeksi tersebut sebelum menyebar dan membuat kita jatuh sakit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya