Wajib Tahu, 6 Syarat Penerima Vaksin Booster COVID-19

Ilustrasi Vaksin Covid-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi menerbitkan izin penggunaan darurat lima Vaksin COVID-19 yang dapat digunakan sebagai booster atau dosis lanjutan. Kelima vaksin tersebut adalah CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna dan Zifivax.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

“Persetujuan vaksin booster tersebut didasarkan pada data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terkini, yang menunjukkan adanya penurunan kadar antibodi yang signifikan terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer,” ungkap Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers Vaksin COVID-19 Booster pada Senin, 10 Januari 2022.

Kelima vaksin itu memiliki dua sifat, yaitu homolog atau vaksin booster sama dengan vaksin primer, dan heterolog atau vaksin booster berbeda dengan vaksin primer. Penny menyampaikan bahwa vaksin booster ditujukan sebagai penambah imunitas, mengingat banyaknya mutasi varian COVID-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Ilustrasi vaksin COVID-19

Photo :
  • ANTARA FOTO

“Di Indonesia sendiri, program vaksinasi sudah dilakukan sejak Januari 2021, sehingga diperlukan pemberian vaksinasi booster untuk mempertahankan efikasi vaksin terhadap infeksi COVID-19. Kemudian sesuai dengan rekomendasi WHO, pemberian vaksin booster/dosis lanjutan yang akan dirancang oleh pemerintah dengan pemberian yang diutamakan untuk populasi yang berisiko tinggi, yaitu lansia, tenaga kesehatan dan kelompok individu yang memiliki masalah sistem imun/kekebalan (immunocompromized),” jelasnya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Di kesempatan berbeda, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa vaksinasi booster diberikan mulai 12 Januari 2022 mendatang. Lebihlanjut, pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori prioritas. 

"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh presiden akan dijalankan pada 12 Januari. Ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," terangnya.

Lantas, apa syarat penerima vaksin booster? Berikut rangkumannya.

Ilustrasi vaksin COVID-19

Photo :
  • Times of India

1. Kelompok prioritas

Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

2. Gratis untuk kelompok tertentu

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

3. Booster berbayar

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

4. Sudah vaksin dosis lengkap

Vaksin booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan, sesudah dosis kedua. Jenis booster-nya juga akan ditentukan oleh pemerintah dengan pilihan homolog atau satu jenis dan heterolog atau jenis berbeda dengan dua dosis vaksin sebelumnya.

5. Usia dewasa

Untuk vaksin booster, kelima jenisnya masih dikhususnya pada orang dewasa berusia 18 tahun ke atas. Pemerintah belum memberikan izin vaksin booster diberikan pada kelompok anak dan remaja.

6. Wilayah cakupan vaksin sesuai target

Tinggal di wilayah kabupaten/kota yang mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama sejumlah 70 persen dan dosis kedua sejumlah 60 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya