Kemenkes Izinkan Vaksin Booster untuk Ibu Hamil, Ini Syaratnya

Ilustrasi ibu hamil
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Kementerian Kesehatan resmi menyelenggarakan vaksin booster kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Ada pun tiga jenis vaksin booster yang digunakan adalah Pfizer, Moderna, dan Astrazeneca.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Ketiganya diberikan pada penerima vaksin primer Sinovac atau AstraZeneca. Namun untuk lebih rinci, termasuk pada ibu hamil, kini Kementerian Kesehatan telah merilis Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dikutip dari keterangan pers Kementerian Kesehatan, vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Vaksin Covid-19 hasil produksi Pfizer dan BioNTech. Sumber: Reuters (2021)

Photo :
  • vstory

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Lantas, bagaimana dengan ibu hamil?

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19. Apa saja syaratnya pada ibu hamil untuk menerima vaksin booster?

1. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu.

2. Tidak pernah terkonfirmasi positif COVID-19.

3. Tekanan darah normal tidak mencapai lebih dari 140/90 mmHg

4. Tidak demam atau suhu di bawah 37,5 derajat celsius

5. Bebas keluhan preeklampsia (kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah tinggi).

6. Tidak mengidap penyakit autoimun (bila terkontrol dan tidak ada komplikasi vaksin bisa diberikan).

7. Penyakit penyerta dalam keadaan terkontrol.

8. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, atau menerima transfusi darah.

9. Tidak sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya