Kemenkes: Dua Pasien Konfirmasi COVID-19 Omicron Meninggal Dunia

Omicron varian baru Covid-19 (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Shutterstock

VIVA – Kementerian Kesehatan RI mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

Vaksin COVID-19 Berbayar Setelah 31 Desember 2023

Kedua pasien tersebut rupanya memiliki komorbid. Satu kasus merupakan transmisi lokal di sekitaran Jabodetabek, sementara satu lainnya sebagai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," ucap juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., dalam keterangan persnya.

Kasus COVID-19 Mulai Melonjak, Kenali 5 Gejala Sub-varian Pirola

Hingga Sabtu, 22 Januari 2022, tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Ilustrasi sampel pasien varian Omicron

Photo :
  • Times of India
2 Kasus Kematian Virus Nipah di Kerala India, Virus Nipah Lebih Parah dari Omicron?

"Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia," tulis laporan terbaru.

Upaya Pengendalian Omicron

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” jelas dr. Nadia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya