Peringati Hari Hak Konsumen Dunia, YLKI dan Komnas PA Bersuara Ini

Tulus Abadi, Arzetti Bilbina dan Arist Merdeka Sirait
Sumber :
  • ist

VIVA – Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina S.E, M.A.P mengadakan diskusi dalam memperingati Hari Hak Konsumen Dunia. 

YLKI dan BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di Air Minum Kemasan

Menurut Tulus, kemasan pangan sangat mutlak. Bukan hanya raw material tapi juga kemasan. Menurutnya, jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan pangan yang aman bagi kesehatan. Kemasan pangan harus yang food grade

"Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas. Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi," kata Tulus.

Ramai Soal Kandungan Bromat, Richard Lee Bela Gerald Vincent

Air kemasan galon guna ulang.

Photo :
  • Istimewa

Menurutnya zero terhadap kandungan tertentu makin baik. Pada galon guna ulang bisa saja sudah aman dan sesuai standar saat pembuatan. Ternyata karena proses distribusi dan display di pasaran, kandungan BPA menjadi tinggi karena ada proses migrasi BPA. 

Heboh! Ada Kandungan Bromat Penyebab Kanker di Air Minum Kemasan, Benarkah?

"Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan," ucap Tulus.

Senada dengan Tulus, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait lebih dulu memaparkan tentang perlunya melindungi hak-hak konsumem dalam hal ini anak-anak, termasuk di dalamnya bayi, balita dan janin pada ibu hamil. 

Ilustrasi ibu hamil.

Photo :
  • U-Report

"Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan Diskusi adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya," ujar Arist Merdeka Sirait.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB  Arzeti Bilbina S.E, M.A.P sebagai tokoh yang ikut memuluskan Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Perka tersebut. 

"Pemerintah harus segera mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala  BPOM No 31 tahun 2018  tentang label pangan olahan, agar konsumen terlindungi. Kita sama sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu," ujar Arzeti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya