Menkes: Pelonggaran Penggunaan Masker Langkah Transisi Menuju Endemi

Menkes Budi Gunadi Sadikin
Sumber :
  • Youtube/Sekretariat Presiden

VIVA – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin turut menjelaskan terkait dengan kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan pelonggaran pemakaian masker di tempat umum.

Menhub dan Menkes Ikut Pindah ke IKN Juli 2024, Basuki: Menkeu Belum 

Diungkap Menkes bahwa pelonggaran penggunaan masker di tempat umum merupakan salah langkah transisi yang disiapkan pemerintah secara bertahap dari pandemi COVID-19 menuju endemi.

"Pak Presiden sudah sampaikan berita gembira, itu salah satu program transisi yang disiapkan pemerintah dari kondisi pandemi ke endemi," kata Menkes dalam virtual conference Pelonggaran Kewajiban Pemakaian Masker dan Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Selasa 17 Mei 2022.

Menkes: Kalau Mau Mencapai Indonesia Emas 2045, Masyarakat Harus Sehat dan Pintar

Lebih lanjut Menkes mengungkap bahwa salah satu hal terpenting dalam masa transisi dari pandemi ke endemi adalah kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab menjaga kesehatannya.

"Salah satu hal yang penting transisi dari pandemi ke endemi selain data science, tanggung jawab kesehatan ada di diri masing-masing, sekuat apapun negara atur masyarakatnya perilaku hidup sehat yang paling baik kesadaran hidup sehat di masing-masing individu," lanjut Menkes.

Menkes Budi Paparkan Penanganan Penyakit Arbovirus

Ilustrasi warga pakai masker

Photo :
  • ANTARA FOTO/REUTERS/Alejandra Cardona

Menkes juga mengungkap bahwa masa transisi itu terjadi ketika masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup yang sehat di dirinya dan keluarganya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Jokowi mengemukakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

Namun demikian, kewajiban penggunaan masker menurutnya masih tetap diberlakukan bagi masyarakat berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan juga transportasi publik serta masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya