Menkes Tak Anjurkan Kelompok Ini Lepas Masker di Ruang Publik

Ilustrasi pemakaian masker cegah virus corona/COVID-19.
Sumber :
  • Freepik

VIVA – Pemerintah mulai melonggarkan sejumlah kebijakan di tengah pandemi COVID-19 mulai dari boleh pulang kampung alias mudik hingga kini lepas masker di ruang terbuka. Kendati begitu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti agar pelonggaran kebijakan tersebut tak berlaku bagi sebagian kelompok rentan.

Budi Gunadi Klaim Berhasil Jadi Menkes Karena Jokowi Tidak Pernah Masuk Rumah Sakit

Pelonggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi COVID-19 di dunia. Serta, tren kasus yang menurun di Indonesia dan diiringi peningkatan imunitas masyarakat terhadap COVID-19.

Menurut Menkes Budi, berdasarkan pengamatan Kementerian Kesehatan pada perkembangan COVID-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang saat lagi beredar di seluruh dunia dengan cukup baik, yang secara ilmiah dibuktikan melalui sero survei.

Menkes: Kalau Mau Mencapai Indonesia Emas 2045, Masyarakat Harus Sehat dan Pintar

ilustrasi masker mencegah penularan influenza dan COVID-19

Photo :
  • Pixabay

Dan secara praktis dan realitanya dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat. 

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

Namun, sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik. Juga, masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.

“Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,” tutur Menkes Budi, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu 18 Mei 2022.

Dikatakan Menkes Budi, pemerintah bisa melakukan relaksasi aturan lainnya apabila kondisi penularan kasus COVID-19 makin lama makin terkendali, pasien COVID-19 yang masuk dan dirawat di rumah sakit juga makin lama makin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya semakin tinggi.

"Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga. Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap," imbuh Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Diketahui, pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi COVID-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka. Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi sesuai dengan kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya