Kesejahteraan untuk Orang Tua, Ini 4 Fakta Hari Lanjut Usia Nasional

Ilustrasi lansia.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Setiap tanggal 29 Mei diperingati sebagai Hari Lanjut Usia (Lansia) Nasional untuk wujud kepedulian dan penghargaan terhadap orang lanjut usia. Bukan tanpa alasan, peran lansia dalam masyarakat membantu keseimbangan Indonesia dalam pembangunan generasi selanjutnya.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan

Dikutip dari Kementerian Sosial, Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) merupakan hari di mana negara Republik Indonesia ingin mengapresiasi berupa penghargaan atas semangat jiwa raga serta peran penting dan strategi para lanjut usia Indonesia dalam kiprahnya mempertahankan kemerdekaan, mengisi pembangunan dan memajukan bangsa. Lantas, apa saja fakta terkait sejarah HLUN ini? Berikut rangkumannya dari berbagai sumber.

Diinisiasi sejak 1945

Pelapor PBB Ungkap Serangkaian Kejahatan Perang di Gaza yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Hal ini diinisiasi atas peran Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat yang memimpin sidang BPUPKI pada tangal 29 Mei 1945, sebagai anggota paling sepuh (tertua), yang dengan kearifannya mencetuskan gagasan perlunya dasar filosofis negara Indonesia. HLUN dicanangkan pertama kali secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang.

Diresmikan oleh PBB

Meutya Hafid: Jika Resolusi DK PBB Tidak Dipedulikan Israel, PBB Harus Segera Bertindak

Hari Lanjut Usia Internasional (International Day of Older Persons) ditetapkan Sidang Umum PBB setiap 1 Oktober berdasarkan resolusi No. 45/106 tanggal 14 Desember 1990. Penetapan hari lansia internasional merupakan kelanjutan dari Vienna International Plan of Action on Aging ("Vienna Plan") yang diputuskan di Wina tahun 1982 dengan resolusi No. 37/1982 yang melahirkan kesepakatan untuk mengundang bangsa-bangsa yang belum melaksanakan agar menetapkan hari bagi lanjut usia.

Vaksinasi booster untuk lansia (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Lansia di mata hukum

Lansia sendiri sudah diakui oleh hukum di Indonesia sebagai orang yang berusia di atas 60 tahun ke atas. Pemahaman itu tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Dengan begitu, Lansia dilindungi secara hukum Republik Indonesia agar hidupnya sejahtera.

Perlindungan pada lansia

Pemerintah membentuk Komnas Lansia (Komisi Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia), dan merancang Rencana Aksi Nasional Lanjut Usia di bawah koordinasi kantor Menko Kesra. Hal tersebut sebagai wujud penghargaan terhadap orang lanjut usia. Ada pun Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004 dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan sosial orang lanjut usia di Indonesia.

Upaya libatkan lansia

Pemerintah daerah memperingati Hari Lansia dengan kegiatan yang melibatkan orang lanjut usia, seperti acara senam bersama, berbagai perlombaan, dan penyerahan paket bantuan bagi orang lanjut usia. Selain itu, Hari Lansia juga diperingati dengan mengadakan seminar dan diskusi bertemakan orang lanjut usia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya