Bahaya BPA, BPOM Akan Beri Label di Air Minum Kemasan

Ilustrasi air minum kemasan.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Badan POM (BPOM) akan memberi label terhadap standar kemasan dan pelabelan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut mengingat semakin meningkatnya konsumsi AMDK yang disebabkan masih relatif rendahnya cakupan ketersediaan air bersih atau minum perpipaan di Indonesia.

Bisa Picu Kanker, Ini Biang Kerok Penyebab Tingginya Kadar Bromat dalam Air Minum Kemasan

Saat ini, di masyarakat internasional dan dalam negeri telah banyak informasi terkait keamanan Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik polikarbonat (PC) yang berpotensi berdampak pada kesehatan. BPA merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon yang pada kondisi tertentu dapat bermigrasi dari kemasan plastik PC ke dalam air yang dikemasnya. 

BPA bekerja atau berdampak kesehatan melalui mekanisme endocrine disruptors atau gangguan hormon khususnya hormon estrogen sehingga berkorelasi pada gangguan sistem reproduksi baik pria maupun wanita, diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, Autism Spectrum Disorder (ASD), dan pemicu Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).

Sidak ke 731 Klinik Kecantikan, BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Karena menjadi perhatian serius di luar negeri terhadap dampak kesehatan dari BPA ini, pada tahun 2018 Uni Eropa menurunkan batas migrasi BPA yang semula sebesar 0,6 bpj (bagian per juta) turun menjadi 0,05 bpj. Beberapa negara seperti Prancis, Brazil, Negara Bagian Vermont, dan distrik Columbia (Amerika Serikat) telah menetapkan pelarangan penggunaan BPA pada kemasan pangan, termasuk AMDK. 

Air Minum Kemasan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Awas! Takjil Berbahaya Beredar di Sentra Penjualan, BPOM Temukan Formalin, Rhodamin, dan Boraks

Negara Bagian California (Amerika Serikat) mengatur pencantuman peringatan label bahaya BPA berupa potensi risiko kanker, gangguan kehamilan, dan fungsi reproduksi. BPA termasuk dalam salah satu senyawa yang diatur dalam daftar Proposition 65 (Peraturan Negara Bagian California) yang harus mencantumkan peringatan pada label kemasan setiap produk dan pada ritel atau rak penjualan.

Sementara di Indonesia, persyaratan batas migrasi Bisfenol A pada kemasan plastik PC ditetapkan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, sebesar 0,6 bpj.

"Berdasarkan hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan Badan POM pada tahun 2021 dan 2022, baik dari sarana produksi maupun peredaran, ditemukan 3,4 persen sampel tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang diperoleh di sarana peredaran," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam keterangan persnya, Kamis 9 Juni 2022. 

Dalam keterangannya lagi, Kepala Badan POM memaparkan bahwa hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan (berada pada 0,05 s.d. 0,6 bpj) sebesar 46,97 persen di sarana peredaran dan 30,91 persen di sarana produksi. 

Ilustrasi minum dari botol plastik.

Photo :
  • U-Report

Hasil pengawasan kandungan BPA pada produk AMDK dengan kandungan BPA di atas 0,01 bpj (berisiko terhadap kesehatan) di sarana produksi sebesar 5 persen sampel galon baru dan di sarana peredaran sebesar 8,67 persen. 

“Sehingga dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang benar dan jujur, Badan POM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," jelas Kepala Badan POM lebih lanjut.

Upaya cantumkan label AMDK
Agar tidak terjadi penyimpangan informasi, peraturan ini hanya mengatur kewajiban mencantumkan tulisan cara penyimpanan pada label AMDK: "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam” dan pencantuman label “Berpotensi Mengandung BPA” pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik PC. 

Namun demikian, pencantuman label “Berpotensi Mengandung BPA” dikecualikan untuk produk AMDK dengan hasil analisis BPA tidak terdeteksi dengan nilai Limit of Detection (LoD) ≤ 0,01 bpj dan migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Ilustrasi galon.

Photo :
  • Pixabay

Kepala Badan POM menegaskan beberapa poin penting dalam pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik antara lain, tidak melarang penggunaan kemasan galon PC sehingga dapat dipastikan tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha. Hal ini semata untuk kepentingan perlindungan konsumen dan juga pelaku usaha (agar tidak ada liabiliti atau tuntutan hukum di kemudian hari). 

"Regulasi ini hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai izin edar sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang," tegas Kepala BPOM.

Adanya regulasi ini, diharapkan dapat menggerakan pelaku usaha berinovasi sehingga muncul kompetisi atau daya saing untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu, sehingga masyarakat diuntungkan. Bila produk AMDK kemasan galon PC dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan maka label produk beredar tidak perlu dicantumkan 'Berpotensi Mengandung BPA'. 

"Pencantuman informasi dapat berupa sticker atau inkjet atau teknologi lainnya sepanjang melekat kuat dan tidak mudah terhapus. Sekali lagi, kami menggugah kesadaran dan tanggung jawab kita bersama baik selaku produsen maupun konsumen demi kebaikan bersama dalam upaya kita membangun masyarakat yang sehat, produktif dan berdaya saing," jelas Penny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya